TERASBATAM.ID: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti permasalahan retribusi parkir di Kota Batam. Banyak masyarakat mengeluhkan permintaan pembayaran parkir oleh juru parkir (Jukir) tanpa disertai karcis, meskipun Dinas Perhubungan Kota Batam telah mengimbau “jangan bayar jika tidak ada karcis”.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pemberian karcis merupakan kewajiban petugas parkir berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17. Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan penyelenggara untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar.
Ombudsman Kepri saat ini sedang melakukan kajian mengenai retribusi pajak parkir di Batam. Temuan awal menunjukkan bahwa Jukir hanya menerima sedikit karcis dari Koordinator Lapangan.
“Kami minta Dishub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai merugikan masyarakat juga pendapatan daerah,” ujar Lagat.
Ombudsman Kepri berharap Dishub kembali fokus mensosialisasikan retribusi parkir berlangganan agar pembayaran gaji Jukir dapat dilakukan bulanan, sehingga meminimalisir penyimpangan retribusi parkir.
“Dengan parkir berlangganan, pembayaran langsung masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak ada celah oknum tertentu mengambil keuntungan dari retribusi parkir ini. Namun Dishub harus pastikan dengan ikut serta parkir berlangganan, di seluruh Batam, tidak ada lagi pemungutan tarif parkir,” ungkap Lagat.
Ombudsman Kepri juga meminta Dishub untuk melakukan edukasi kepada Jukir agar melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk memberikan pelayanan masuk dan keluar kendaraan serta menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan.
Kepada masyarakat, Lagat berpesan agar tidak membayar retribusi parkir jika Jukir tidak dapat memberikan karcis. Ia juga mengingatkan bahwa waktu operasional Jukir adalah pukul 6 pagi hingga 10 malam. Di luar jam tersebut, masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir.
[press release/rma]