TERASBATAM.ID: Kepolisian Daerah (Polda ) Riau mengelar upacara serah terima jabatan di Jajaran Pejabat Utama (PJU) dari Wakapolda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri serta Dirpolairud Polda Kepri dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun, di Lobby Utama Polda Kepri. Jumat (14/7/2023).
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Agus Suharnoko diangkat dalam jabatan baru sebagai Karojianbang Lemdiklat Polri dan digantikan oleh Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagpustaka Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri dan digantikan oleh AKBP Trisno Eko Santoso, sebelumnya menjabat sebagai Wadir Pamobvit Polda Sumbar.
Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri Jansen Avitus Panjaitan, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kabidhumas Polda Bali dan digantikan oleh Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Lampung.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bukanlah sosok yang asing di wilayah Kepulauan Riau, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Meranti di Riau. Aktivitasnya saat memimpin Polres Meranti cukup dikenal hingga wilayah Kepulauan Riau.
Zahwani muda dulunya pernah ikut ajang pemilihan Abang dan None Jakarta pada tahun 1991 mewakili Jakarta Timur. Saat itu Zhawani berstatus Mahasiswa Universitas Pancasila Jakarta.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Pelaksanaan Serah terima jabatan pada hari ini untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1394/VI/KEP./2023, ST/1395/VI/KEP./2023, dan ST/1396/VI/KEP./2023, tanggal 24 Juni 2023 tentang Alih Tugas/Mutasi jabatan Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri.
“Sebagai Kabidhumas yang baru, saya berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang selama ini telah membantu tugas-tugas Kepolisian. kami mendukung pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia. Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif,” kata Zahwani.