BerandaHukumMajikan ART Intan Diingatkan Soal Sumpah Palsu

Majikan ART Intan Diingatkan Soal Sumpah Palsu

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memperingatkan saksi Roslina, majikan dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Intan Tuwa Negu, agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Peringatan keras ini disampaikan setelah kesaksian Roslina dinilai berbelit dan bertentangan dengan bukti rekaman visual yang diputar di ruang sidang, Senin (10/11/2025).

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala ini menghadirkan Roslina sebagai saksi untuk terdakwa Merliyanti. Di hadapan majelis hakim, Roslina bersikeras membantah tuduhan bahwa dirinya pernah melakukan kekerasan terhadap Intan Tuwa Negu, ART yang sempat viral karena kasus penganiayaan dan disuruh makan sisa kotoran anjing. Ia juga mengaku tidak pernah melihat Merliyanti melakukan kekerasan.

Bantahan Roslina Dimentahkan CCTV

Pengakuan Roslina langsung terpatahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV dan video dari telepon seluler terdakwa Merliyanti. Rekaman tersebut jelas menampilkan tindakan kekerasan yang dilakukan Roslina terhadap Intan, termasuk memegang kepala korban, menyeretnya, menyiram air, dan memaki dengan kata-kata kasar.

BACA JUGA:  Walpri Terlibat Jaringan Narkoba, Muncul Desakan Test Urine di Ring 1 Gubernur Kepri

Hakim Ketua Andi Bayu Mandala mencecar Roslina terkait ucapannya kepada Merliyanti.

“Pukul saja kalau Intan berbuat salah, matipun saya yang tanggung jawab. Jaga Intan jangan sampai keluar, saya orang kaya, saya tinggal bayar saja polisi. Apakah Anda pernah mengatakan itu kepada Merliyanti?” tanya Hakim Andi Bayu berulang kali. Roslina tetap membantah.

Majelis hakim juga menyinggung temuan “buku dosa” milik Roslina, yang berisi catatan kesalahan Intan dan Merliyanti, lengkap dengan nominal uang yang dihitung sebagai utang. “Jadi apakah setiap dosa dia harus bayar?” tanya Hakim anggota Diana Puspita Sari. Roslina berdalih buku tersebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti ART-nya.

Terdakwa Mengaku Diancam

Di sisi terdakwa, Merliyanti mengaku banyak kesaksian Roslina yang tidak benar. Ia mengklaim kerap diancam oleh Roslina jika tidak mengikuti perintah untuk melakukan kekerasan terhadap Intan.

“Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi korban kedua. Buku dosa itu juga jadi ancaman, kalau saya keluar sebelum habis kontrak, itu dijadikan bukti ke polisi,” ungkap Merliyanti.

BACA JUGA:  Siapa yang Diperiksa Terkait Kasus Lahan di Batam oleh Kejagung?

Tim penasihat hukum Merliyanti menilai kesaksian Roslina penuh kebohongan dan bertentangan dengan bukti video. Pihak kuasa hukum membuka peluang agar Merliyanti bisa dipertimbangkan sebagai justice collaborator karena bersedia mengungkap tindakan Roslina secara terbuka, yang diharapkan dapat meringankan hukumannya.

Menanggapi jalannya persidangan, Majelis hakim mengingatkan bahwa jika terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, saksi dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua pihak.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...