TERASBATAM.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memperingatkan saksi Roslina, majikan dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Intan Tuwa Negu, agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Peringatan keras ini disampaikan setelah kesaksian Roslina dinilai berbelit dan bertentangan dengan bukti rekaman visual yang diputar di ruang sidang, Senin (10/11/2025).
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala ini menghadirkan Roslina sebagai saksi untuk terdakwa Merliyanti. Di hadapan majelis hakim, Roslina bersikeras membantah tuduhan bahwa dirinya pernah melakukan kekerasan terhadap Intan Tuwa Negu, ART yang sempat viral karena kasus penganiayaan dan disuruh makan sisa kotoran anjing. Ia juga mengaku tidak pernah melihat Merliyanti melakukan kekerasan.
Bantahan Roslina Dimentahkan CCTV
Pengakuan Roslina langsung terpatahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV dan video dari telepon seluler terdakwa Merliyanti. Rekaman tersebut jelas menampilkan tindakan kekerasan yang dilakukan Roslina terhadap Intan, termasuk memegang kepala korban, menyeretnya, menyiram air, dan memaki dengan kata-kata kasar.
Hakim Ketua Andi Bayu Mandala mencecar Roslina terkait ucapannya kepada Merliyanti.
“Pukul saja kalau Intan berbuat salah, matipun saya yang tanggung jawab. Jaga Intan jangan sampai keluar, saya orang kaya, saya tinggal bayar saja polisi. Apakah Anda pernah mengatakan itu kepada Merliyanti?” tanya Hakim Andi Bayu berulang kali. Roslina tetap membantah.
Majelis hakim juga menyinggung temuan “buku dosa” milik Roslina, yang berisi catatan kesalahan Intan dan Merliyanti, lengkap dengan nominal uang yang dihitung sebagai utang. “Jadi apakah setiap dosa dia harus bayar?” tanya Hakim anggota Diana Puspita Sari. Roslina berdalih buku tersebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti ART-nya.
Terdakwa Mengaku Diancam
Di sisi terdakwa, Merliyanti mengaku banyak kesaksian Roslina yang tidak benar. Ia mengklaim kerap diancam oleh Roslina jika tidak mengikuti perintah untuk melakukan kekerasan terhadap Intan.
“Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi korban kedua. Buku dosa itu juga jadi ancaman, kalau saya keluar sebelum habis kontrak, itu dijadikan bukti ke polisi,” ungkap Merliyanti.
Tim penasihat hukum Merliyanti menilai kesaksian Roslina penuh kebohongan dan bertentangan dengan bukti video. Pihak kuasa hukum membuka peluang agar Merliyanti bisa dipertimbangkan sebagai justice collaborator karena bersedia mengungkap tindakan Roslina secara terbuka, yang diharapkan dapat meringankan hukumannya.
Menanggapi jalannya persidangan, Majelis hakim mengingatkan bahwa jika terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, saksi dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua pihak.
[kang ajank nurdin]


