TERASBATAM.ID: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggandeng The Competition Commission of Singapore terkait dugaan praktik kartel yang dilakukan operator kapal ferry yang melayani rute Batam – Singapura. Operator kapal ferry diduga melakukan praktik kartel dengan menaikkan harga tiket secara bersamaan diluar batas kepatutan.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, Senin (18/07/2022) mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya menduga ada kesepakatan, karena harga tiket kapal ferry dengan rute Batam – Singapura naik secara bersamaan, sementara biaya produksi masing masing perusahaan operator berbeda.
“dalam konsep persaingan seharusnya pelaku usaha, kalau mereka saling bersaing akan berebut pasar dengan menawarkan pelayanan atau harga service yang pasti berbeda, tetapi kita temukan harga bersamaan naik, lonjakannya cukup tinggi,” kata Ridho.
Menurut Ridho, KPPU akan memutuskan perkara ini dalam proses persidangan, namun KPPU dalam proses persidangan memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk mengubah prilakunya yaitu dengan mengakui kesalahan dan memperbaiki kondisi tuntutan masyarakat terkait harga tiket kapal ferry yang dinilai memberatkan.
“kami memberi ruang untuk mengubah prilaku, pelaku usaha mengakui kesalahannya dan KPPU menetapkan penetapan sehingga tidak dilanjutkan dengan sanksi administrasi dan denda, tetapi jika mereka lanjut, majelis akan memutuskan,” kata Ridho.
Menurut Ridho, dalam perkara ini pihaknya akan menggandeng The Competition Commission of Singapore (CCS) terkait dugaan praktik kartel yang dilakukan operator kapal ferry yang melayani rute Batam – Singapura karena domisili atau yurisdiksi perusahaan operator kapal ferry berada di Singapura.
“kita kolaborasi dengan KPPU Singapura (CCS) karena secara yurisdiksi mereka berada di singapura perusahaan perusahaan itu,” kata Ridho.
Menurut Ridho, pihaknya telah berpengalaman berkolaborasi dengan CCS terkait dengan kebijakan Temasek Holding Singapura yang dinilai mempengaruhi pasar domestic.
“keputusannya juga dimenangkan oleh KPPU,” kata Ridho.
Sementara itu Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Asmin Patros mengatakan, pertemuan antara DPRD dan KPPU adalah sebuah upaya untuk memperbaiki prilaku pelaku usaha dan tidak berkeinginan ada proses hukum lanjutan.
“ada ruang untuk perubahan prilaku, kita berharap tidak sampai pada proses hukumlah. Kita berharap dalam perjalanan ada perubahan prilaku sehingga menguntungkan konsumen, sehingga masyarakat batam dan kepri dan juga Indonesia yang menggunakan jasanya lewat batam akan menikmati kemudahan ini,” kata Asmin.