TERASBATAM.ID: Penerapan tarif parkir baru di Kota Batam menimbulkan keluhan dari masyarakat, yang menyebabkan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengambil inisiatif untuk membahas masalah ini.
Pada Rabu (24/01/2024), Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengundang Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menyampaikan kekhawatiran terkait resistensi masyarakat terhadap kenaikan tarif parkir. Empat rumusan masalah dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk proses penyusunan regulasi, efektivitas sosialisasi, respons terhadap keluhan masyarakat, dan manfaat kenaikan tarif parkir.
Informasi yang ditemukan selama pertemuan mencakup perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak. Pihak terkait mengakui bahwa sosialisasi yang dilakukan belum maksimal, dan sebagai langkah mitigasi, skema parkir langganan dan QR code sedang dalam persiapan untuk meminimalisir pelanggaran oleh juru parkir.
Lagat menekankan perlunya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih baik seiring dengan kenaikan tarif parkir.
“Lakukan mitigasi layanan, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” katanya.
Ia juga mendorong sosialisasi masif dan pembukaan gerai penjualan sticker parkir bulanan, sambil meminta Dinas Perhubungan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
“Pemahaman dan keterlibatan masyarakat sangat penting, dan skema pengaduan dapat membantu mengidentifikasi dan memperbaiki pelanggaran dalam penerapan tarif parkir baru ini,” kata Lagat. (Winneke Asmeral & Kang Ajang Nurdin)