TERASBATAM.ID – Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) berencana melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Alang Perkasa Busung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari SS, menyatakan pihaknya tengah menginventarisasi data dan dokumen pendukung untuk laporan tersebut.
Cak Ta’in mengungkapkan bahwa pembangunan stadion yang menelan anggaran total Rp 31,2 miliar ini diindikasikan adanya penyimpangan. Salah satu fokus utamanya adalah ketidakjelasan status lahan seluas 5 hektar yang digunakan.
“Ada informasi di lapangan bahwa lahan tersebut milik warga dan belum dibebaskan atau diganti oleh Pemerintah Kabupaten Bintan,” ujar Cak Ta’in dalam press release, Senin (28/07/2025). Ia menambahkan, status lahan menjadi titik awal munculnya masalah karena hingga kini belum ada pengajuan penerbitan sertifikat oleh Pemkab Bintan.
Pembangunan Stadion Megat Alang Perkasa dilaksanakan selama empat tahun, mulai 2017 hingga 2019, dengan alokasi anggaran yang berbeda setiap tahunnya: Rp 10,7 miliar (2017), Rp 4,8 miliar (2018), Rp 7,7 miliar (2019), dan Rp 8 miliar (2019). Kejanggalan lain, menurut Cak Ta’in, adalah minimnya jejak digital terkait kontraktor pelaksana dan pengawas pada tahap 1, 2, dan 4 pembangunan.
“Proyek satu pekerjaan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun harusnya multiyears, yang ini apakah satu perusahaan atau berganti-ganti pelaksananya?” ucapnya mempertanyakan.
Dari total empat tahun pengerjaan, hanya pelaksanaan tahun 2019 dengan anggaran Rp 7,7 miliar untuk pembangunan tangga yang terekspos, dikerjakan oleh CV. Binakarya dan konsultan pengawas CV. Vitech Pratama Consultants. Namun, kondisi tangga tersebut dilaporkan berantakan akibat hujan.
Selain masalah lahan, Kodat86 juga menyoroti penggunaan anggaran dan spesifikasi bangunan. “Untuk menghitung ulang nilai bangunan itu mudah karena fisiknya jelas. Kondisi lapangan juga dinilai banyak pihak tidak standar, rumput seharusnya menggunakan rumput gajah mini tapi pakai rumput Jepang yang seharusnya buat taman, dan banyak spesifikasi yang tidak mencerminkan itu sebuah stadion,” jelasnya.
Stadion yang hingga kini belum difungsikan menimbulkan pertanyaan besar bagi Kodat86. Cak Ta’in menegaskan, setelah data dan dokumen dirasa cukup, pihaknya akan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK. Laporan ini juga akan mencakup dugaan korupsi sebelumnya, termasuk mendesak penuntasan soal dana reklamasi pascatambang.
“Kepri selama ini mendapat pantauan serius oleh KPK. Beberapa kepala daerah sudah merasakan nikmatnya masuk bui karena korupsi,” pungkas Cak Ta’in, merujuk pada kasus-kasus korupsi yang telah ditangani KPK di Kepri sebelumnya.


