KLHK Tindak Tegas Nahkoda Kapal Berbendera Iran dan Liberia Penyelundup Limbah B3

TERASBATAM.ID: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melanjutkan proses hukum terhadap dua orang Nahkoda Kapal Asing berbendera Iran dan Liberia yang tertangkap tangan membuang limbah Bahan beracun dan berbahaya (B3) di Laut Natuna, Kepulauan Riau. Kapal berbendera Iran tersebut ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 7 Juli 2023 dari sejumlah informasi, namun membantah keterlibatan Amerika dalam penangkapan kapal tersebut.

KLHK dan Bakamla menggelar konferensi pers pengungkapan dan tindaklanjut proses hukum terhadap kedua kapal asing tersebut di Kapal Negara (KN) Tanjung Datu milik Bakamla yang sedang parkir di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Jumat (13/10/2023) lalu.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, saat ini Gakkum KLHK sedang menangani kasus/penyidikan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 yang melibatkan dua Kapal MT Tanker, dengan dua nahkoda berkewarga-negaraan asing (WNA).

Pertama penyidikan kasus pembuangan (dumping) illegal limbah B3 oleh MAM (42 th) WNA Mesir, Nahkoda Kapal Tanker MT Arman Berbendera Iran. Sedangkan kasus yang kedua adalah penyelundupan limbah tanpa izin (illegal) ke Wilayah NKRI oleh  SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI berbendera Liberia. Kedua kasus pembuangan dan penyelundupan limbah yang sedang ditangani merupakan kejahatan transnasional (transnational crime).

MAM (42 th) Nakhoda Kapal MT Arman 114 yakni MAM (42 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK atas pembuangan limbah B3 ke perairan Natuna Riau.

Tersangka MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna.  Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023  yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna. Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship  crude oil dengan Kapal MT S-Tinos  di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut. Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang crew kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi.

”saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan, dan kita telah menerima sejumlah permintaan untuk dilengkapi, karena status berkas P 19,” kata Yazid.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa komitmen KLHK memproses kedua kasus dan menindak dengan tegas sebagai bukti komitmen pemerintah untuk memberikan efek jera atas tindakan tersebut.

”Kepri atau Batam ini pada akhir tahun selalu mendapatkan limbah minyak hitam kiriman di pantai-pantainya dan merusak habitat laut yang ada. Kita proses dan tindak tegas, ancaman hukuman bagi mereka cukup berat,” kata Rasio.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Penyidik KLHK telah menetapkan  SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.  Penetapan SJN Nahkoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena membawa limbah residu minyak (oil sludge) sebanyak 80 Ton hasil kegiatan pembersihan tanki yang dilakukan di luar wilayah NKRI yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindak pidana.  Hasil Laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rasio Sani mengatakan bahwa perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materiil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan, tambah Rasio Sani.