BerandaBeritaKapolda Kepri: Pecat Personel Penganiaya Junior

Kapolda Kepri: Pecat Personel Penganiaya Junior

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Asep Safrudin menyatakan tidak akan menoleransi praktik kekerasan di internal kepolisian menyusul tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. Kapolda memastikan proses hukum akan dilakukan secara paralel, baik melalui jalur pidana umum maupun sidang kode etik dengan ancaman tertinggi berupa pemecatan.

“Saya atas nama keluarga besar Polda Kepri memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami akan memproses kasus ini sekeras-kerasnya. Tidak ada toleransi terhadap tindakan hukum yang terjadi, walaupun itu melibatkan anggota kami sendiri,” tegas Asep Safrudin di RS Bhayangkara, Batam, Selasa (14/4/2026).

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan satu orang anggota yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan. Selain itu, terdapat tiga personel lainnya yang turut diamankan untuk didalami perannya, apakah terlibat langsung dalam pemukulan atau membiarkan aksi kekerasan tersebut terjadi di lokasi.

Transparansi Autopsi

Guna menjamin transparansi, Polda Kepri melibatkan tim ahli eksternal dalam proses autopsi jenazah korban.

“Autopsi dilakukan di RS Bhayangkara dengan dihadiri dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jakarta. Ini adalah bentuk keterbukaan kami agar penyebab kematian dapat diketahui secara objektif oleh keluarga dan publik,” ujar Asep.

BACA JUGA:  Rempang 'Bernapas Lega'? Amar GB Tagih Kepastian Hukum

Kasus ini kini ditangani bersama oleh Bidang Propam untuk pelanggaran kode etik dan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kapolda menjanjikan proses persidangan etik akan digelar secara terbuka agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

“Untuk kode etik, sanksinya bisa langsung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kami akan pastikan proses ini berjalan tuntas baik secara etik maupun pidana umum di pengadilan,” pungkasnya.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemprov Kepri: “Kue Kecil, Banyak yang Harus Dibagi”

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30...

Wali Kota Amsakar Ajak Masyarakat Aceh Jaga Harmoni

TERASBATAM.ID – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak masyarakat Aceh yang berada di Batam...

Asintel Panglima TNI: Aparat Intelijen Kepri Harus Kuasai Medsos

TERASBATAM.ID – Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI Mayjen Rio Firdianto mengumpulkan para komandan satuan...

Dua Parabola Ikonik Singtel di Bongkar

TERASBATAM.ID — Dua antena parabola ikonik milik Singtel yang berdiri di sepanjang Bukit Timah...

More like this

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemprov Kepri: “Kue Kecil, Banyak yang Harus Dibagi”

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30...

Wali Kota Amsakar Ajak Masyarakat Aceh Jaga Harmoni

TERASBATAM.ID – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak masyarakat Aceh yang berada di Batam...

Asintel Panglima TNI: Aparat Intelijen Kepri Harus Kuasai Medsos

TERASBATAM.ID – Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI Mayjen Rio Firdianto mengumpulkan para komandan satuan...