TERASBATAM.ID: Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Dengan disahkannya RUU PDP, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), bayang-bayang sanksi pidana mengancam kepada mereka yang membocorkan data pribadi tanpa izin.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak kepada www.terasbatam.id belum lama ini mengatakan, bahwa RUU PDP yang digesa oleh DPR dan Pemerintah ada bagusnya, namun rasionalitas impelemtasi RUU tersebut harus dikaji lebih mendalam.
“Rencana DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Data Perlindungan Pribadi ada bagusnya. Tetapi sebenarnya itu masalah Data Perlindungan Pribadi, hak privasi seseorang. Kita mesti melihat dulu apa rasionalitasnya, kalau umpananya itu berimplikasi tindak pidana, karena Data Pribadi itu cakupannya sangat luas, seperti nomor handphone saja adalah data pribadi, nomor rekening pribadi, nomor KTP Pribadi,” kata Jumaga yang juga dikenal sebelumnya sebagai pengacara senior di Riau.
Menurut Jumaga, tidak semua data-data pribadi seperti nomor handphone, rekening atau nomor Kartu Tanda Penduduk dilindungi.
“contohnya nomor handphone ini, nomor pribadi, seperti nomor saya dibagikan ke pihak lain itu kan tidak boleh. Apakah itu bisa dijerat atau seperti apa?” kata Jumaga.
Jumaga meminta agar hal tersebut harus dipilah dulu oleh pemerintah dan DPR karena nanti implikasinya terlalu besar jika semua data-data pribadi itu harus dilindungi.
“bisa penuh penjara dan polisi sibuk menangani itu semua,” kata Jumaga.
Jumaga juga mengatakan, di Provinsi Kepri implementasi RUU PDP itu nantinya akan sangat berpengaruh sekali karena berada di wilayah perbatasan.
“saya inginnya sosialisasi yang dilakukan oleh DPR seharusnya lebih gencar lagi di seluruh Indonesia oleh Panitia Khusus (pansus) DPR RI. Saya sendiri tidak melihat sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Pansus terhadap RUU ini, dan kita mendengarnya jarang sekali,” kata Jumaga.
Atas nama Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate mengingatkan kepada setiap PSE, pengendali dan pemroses data pribadi untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar. Sementara untuk tugas-tugas keamanan sistem informasi, sesuai Perpres 53 Tahun 2017 telah dipindahkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan adanya perpres tersebut, jelas Johnny, Direktorat Keamanan Informasi yang dahulunya berada di dalam struktur organisasi Ditjen Aplikasi Informatika, kini telah berpindah ke BSSN sejak tahun 2018.
“Apa saja yang dipindahkan? Pertama adalah penyerahan ID-SIRTII, yaitu keamanan sistem informasi. Kedua adalah peralatan yang dikenal dengan thread intelijen. Peralatan untuk jaringan dan sistem informasi itu diserahkan kepada BSSN, sehingga di Kominfo, Direktorat Keamanan Informasi sudah dilikuidasi. Kecuali, keamanan sistem informasi untuk keperluan Kementerian Kominfo saja,” kata Johnny sebagaimana yang dikutip dari aptika.kominfo.go.id.