TERASBATAM.ID: Warga perumahan mewah Palm Spring protes keras kepada perusahaan developer yang tiba-tiba menutup jalan sebagai akses ke Fasilitas Umum (Fasum) sehingga menyulitkan mereka untuk beraktivitas.
Ketua RT 0I Yanti mengatakan penutupan akses jalan dan penggunaan Fasum sudah berjalan hampir 3 bulan dan sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak Developer serta aparat Kelurahan namun belum mendapatkan respon.
“kami sudah melaporkan ini kepada developer dan aparat kelurahan hingga pak Camat, tapi belum ada respon,” kata Yanti kepada www.terasbatam.id.
Perumahan Palm Spring RT 001/RW 001 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota termasuk dalam salah satu perumahan mewah yang banyak dihuni oleh warga negara asing. Kompleks perumahan ini salah satu pioneer perumahan mewah sisten cluster di Batam.
Penutupan akses sebagai jalan menuju ke Fasum dilakukan dengan seng sehingga warga selama 3 bulan terakhir tidak dapat lagi melewati jalan tersebut. Akibat penutupan tersebut hampir setiap hari perangkat RT/RW mendapat komplain dari warga atas persoalan tersebut.
Sementara itu Ketua RW 01 Desi Arga sudah menyurati instansi bahkan BP Batam agar memberikan solusi terhadap keluhan Warga.
” kami sudah menyurati BP Batam juga atas klaim lahan tersebut” kata Desi Arga.
Desi menyebutkan ada sekitar 120 rumah warga perumahan Palm Spring tidak bisa keluar-masuk melalui jalur alternative yang diakses melalui jalur penghubung tersebut.
Sementara itu PT Sri Mas selaku pengembang perumahan Palm Spring Batam mengaku tidak pernah memerintahkan untuk menutup akses jalan dan Fasilitas Umum yang diprotes warga tersebut.
Manajer Keuangan PT Sri Mas Iwan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa area fasum tersebut sudah sudah dialihkan oleh BP Batam ke perusahaan pengembang lain yaitu PT Master Globalindo.
“Kami tidak tahu tiba-tiba sudah ada surat dari PT.Master Globalindo yang mengklaim, bahwa lahan fasum sudah dialihkan ke PT Master GLobalindo oleh BP Batam ,” kata Iwan.
Kemudian Iwan menyebutkan lahan tersebut merupakan kawasan terbuka hijau dan tidak bisa dibangun untuk komersial karena ada Tiang Sutet (PLN), Sementara lahan fasum tersebut rencananya oleh pengembang baru akan dibangun Ruko.
“Rencananya kami akan mendatangi DPRD Batam agar semua pihak diundang untuk menyelesaikan permasalahan ini, “kata Iwan