TERASBATAM.ID: Polisi menangkap pelaku MT (37) yang kabur hingga ke Pelabuhan Carolin, Sei Guntung, Riau karena menganiaya korban dengan inisial D hingga tewas. Keduanya duel saat dalam kondisi mabuk sehabis minum-minuman yang diawali dengan percekcokan.
Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menggelar Konferensi Pers di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH., Bertempat di Mapolsek Batu Aji. Kamis (11/05/2023)
Pelaku MT di tangkap pada tanggal 19 April 2023 di Pelabuhan Carolin Sei Guntung Provinsi Riau.
Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib, pada saat itu ketua RT di datangi warga dan mengatakan ada perkelahian di Area Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, kemudian ketua RT melihat kondisi korban dalam keadaan hidung mengeluarkan darah dan di gotong warga ke rumah korban, sedangkan pelaku berada di tempat kejadian.
Kemudian ketua RT mendatangi pelaku dan bertanya apabila terjadi sesuatu terhadap korban kamu harus bertanggung jawab. Dan pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Keesokan harinya pada hari minggu tanggal 16 April 2023 ketua RT merasa curiga korban tidak ada kelihatan dari semalam. Kemudian Ketua RT bersama warganya mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah dalam keadaan telentang dan tidak sadarkan diri, dan di dapati muntahan berserakan di sekitar kamar korban. Kemudian warga membawa korban ke Rumah sakit embung Fatimah. Sehari setelah di rumah sakit korban meninggal dunia.
Sehari setelah Korban di Rawat Polsek Batu Aji menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 18 Mei 2023 Opsnal Polresta Barelang dan Unit Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MT kabur ke Sei Guntung Prov. Riau, kemudian tim Gabungan berangkat ke Sei Guntung Prov. Riau dan dalam 2×24 jam pelaku berhasil di amankan di Pelabuhan Sei Guntung Prov. Kepri.
“kejadian ini merupakan atensi pimpinan, kejadian ini pelanggaran berat yang mana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Restia
Menurut Restia, pelaku melakukan penganiayaan di picu oleh keributan karna korban dan pelaku dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok sehingga pelaku meninju korban di bagian rahang kemudian korban terjatuh dan kepala korban terbentur.
Pengakuan Pelaku, ia kabur ke Prov. Riau setelah mendapat informasi dari temannya bahwa korban inisial D meninggal dunia di Rumah Sakit Embung Fatimah. Korban sudah dilakukan otopsi oleh Rumah Sakit Embung Fatimah namun hasil otopsi belum keluar, hasil otopsi tersebut keluar setelah 2 minggu otopsi di lakukan.
Sementara itu salah seorang Pengurus Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam Juanda mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Batu Aji atas pengungkapan kasus tersebut.
“dan saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy yang telah bekerja selama 2×24 Jam sehingga pelaku berhasil di amankan,” kata Juanda.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun Penjara.