TERASBATAM.ID: Tim Subditgakkum Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, Minggu (14/09/2024) lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Tanjung Gundap, Batam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR beserta sejumlah barang bukti di sebuah mobil sedan Toyota Corona.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa 10 jerigen minyak tanah dari Pulau Temoyong menggunakan speedboat. Selain itu, tim juga menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah dan 61 botol berisi minyak tanah di lokasi lain,” ungkap Kombes Pol Zahwani.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Satu unit mobil sedan Toyota Corona
- 14 jerigen minyak tanah
- 61 botol berisi minyak tanah
- Satu unit speedboat
- Peralatan pendukung penyalahgunaan BBM
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol Zahwani.