BerandaBeritaDewan Pers Luncurkan Panduan Resmi Penggunaan AI dalam Jurnalistik

Dewan Pers Luncurkan Panduan Resmi Penggunaan AI dalam Jurnalistik

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Dalam upaya mengimbangi perkembangan teknologi yang pesat, Dewan Pers secara resmi meluncurkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Panduan ini hadir sebagai acuan bagi para pelaku media dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) tanpa mengorbankan kualitas dan etika jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Jumat (24/01/2025) menegaskan bahwa panduan ini tidak mengubah Kode Etik Jurnalistik yang sudah ada, melainkan melengkapi aturan tersebut agar sesuai dengan perkembangan zaman.

“Teknologi AI memang memudahkan pekerjaan jurnalis, namun tetap harus ada pengawasan dari manusia,” ujar Ninik dalam konferensi pers.

Prinsip Dasar Penggunaan AI dalam Jurnalistik

Pedoman ini menekankan beberapa prinsip dasar dalam penggunaan AI, antara lain:

  • Karya jurnalistik tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
  • Keterlibatan manusia sangat penting dalam seluruh proses produksi berita.
  • Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dihasilkan, baik yang dibuat secara manual maupun dengan bantuan AI.
  • Transparansi penggunaan AI harus diungkapkan kepada publik.
  • Akurasi dan verifikasi data sangat penting.
BACA JUGA:  Menhan Ingatkan Profesionalisme di Yonif TP 892/VS di Lampung

Lingkup Penggunaan AI dalam Jurnalistik

Pedoman ini mengatur berbagai aspek penggunaan AI dalam jurnalistik, mulai dari pembuatan berita, visualisasi data, hingga iklan. Beberapa poin penting yang diatur dalam pedoman ini adalah:

  • Pembuatan berita: Penggunaan AI untuk menghasilkan berita harus tetap diawasi dan diverifikasi oleh manusia.
  • Visualisasi data: Penggunaan AI untuk membuat grafik, infografis, atau visualisasi data lainnya harus akurat dan tidak menyesatkan.
  • Personalisasi: Penggunaan AI untuk membuat avatar atau karakter virtual harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan.
  • Suara: Penggunaan AI untuk mengubah suara atau menciptakan suara baru harus dilakukan dengan etika.
  • Iklan: Iklan yang dihasilkan menggunakan AI harus tetap mematuhi kode etik periklanan.

Tujuan utama dari penerbitan pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan AI dalam jurnalistik tetap menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik yang baik. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku media dalam memanfaatkan teknologi AI.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kualitas karya jurnalistik di Indonesia semakin meningkat dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

BACA JUGA:  Amsakar: Pengalihan Kebijakan Perlambat Re-ekspor Limbah Asal US

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...