Complaint Pembiayaan Online Dominasi Pengaduan di OJK Kepri

TERASBATAM.ID: Keluhan terhadap pembiayaan online yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Provinsi pada periode Januari hingga Agustus telah mencapai 146 pengaduan dari total 356 pengaduan. Jumlah tersebut mendominasi dari seluruh total pengaduan yang ada.

Kepala Kantor OJK Perwakilan Provinsi Kepri Rony Ukurta Barus  di Batam Center, Selasa (11/10/2022) mengatakan, dari Jumlah tersebut ada sekitar 46 persen pengaduan soal pembiayaan atau sebanyak 146 pengaduan dari total 356 pengaduan.

“OJK Kepri terus berupaya untuk memperkuat implementasi pencegahan permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan pengawasan perilaku (market conduct) berjalan baik,” kata Rony.

Rony mengatakan, dari 356 pengaduan ini 46 persen berasal dari perusahaan pembiayaan, 39 persen pengaduan Perbankan, 6 persen pengaduan terkait perusahaan asuransi, 8 persen terkait P2p Lending serta terkait IKNB dan Pasar modal dengan masing-masing presentasi mencapai 1 persen.

“Dari 356 pengaduan ini, 331 pengaduan diantaranya sudah bisa kita selesaikan. Sementara 18 pengaduan dalam posisi menunggu tanggapan dan dalam penanganan PUJK serta 7 pengaduan dalam posisi penanganan LAPS,” kata Rony.

Selain itu, tambahnya, OJK Kepri bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin dan telah menutup 105 pinjaman online (Pinjol) Ilegal.

“Data ini, berdasarkan aduan yang disampaikan oleh masyarakat perihal Pinjol dan Investasi ilegal. Informasi itu kemudian pihaknya tindaklanjuti bersama instansi lainnya seperti Satgas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Kominfo,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak sungkan mengadukan temuan-temuan hingga permasalahan tertentu perihal Pinjol atau investasi ilegal.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk menjadu karena pasti akan diproses atau kami teruskan ke Satgasus,” tambahnya.