TERASBATAM.ID: Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 saat ini tengah dibahas, sejumlah organisasi buruh mendatangi gedung Pemko Batam untuk menyampaikan aspirasi kenaikan upah tahun depan sebesar 15 persen dari upah saat ini atau sebesar Rp 675.000. Salah satu pertimbangannya soal kemanusiaan terhadap kondisi buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yapeth Ramon, Selasa (14/11/2023) mengatakan bahwa pada tahun 2024 itu pihaknya meminta kenaikan sebesar 15 persen.
“seperti apa? Kita mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78. Formulasinya menyebutkan Pertumbuhan Ekonomi plus Inflasi plus Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Yapeth.
Menurut Yapeth, pada hari Minggu (05/11/2023) lalu pihaknya melakukan survey di 6 pasar, yaitu pasar Botania, Pasar Angkasa di Bengkong, Pasar Pancur di Sei beduk, Pasar SC, Aviari dan Fanindo, didapat angka kisaran antara Rp 5,1 Juta hingga Rp 5,3 Juta, sedangkan angka terendah ada di Pasar Sei Beduk sebesar Rp 4,9 Juta.
“Artinya kalau kita menggunakan formulasi PP 78, maka pertumbuhan ekonomi, dan inflasi secara nasional, pertumbuhan ekonomi nasional itu ada diangka 4, sekian persen dan inflasi 2, persen, jika ditambahkan maka itu totalnya 8 persen, ada penyesuain daya beli buruh sebesar 7 persen, maka kenaikan kita minta sebesar 15 persen,” kata Yapeth.
Menurut Yapeth, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yaitu soal daya beli, disparitas upah, dan soal kemanusian.
“Bisa sanggup membeli, namun buruh tidak bisa menabung dan tidak ada jaminan sosial. Kita berharap Pemko bisa mempertimbangkan dan mengusulkannya kepada Provinsi angka tersebut, kita sangat berharap kepada bapak Walikota untuk mengusulnya sebesar permintaan kami,” kata Yapeth.
UMK Batam tahun ini sebesar Rp 4,5 Juta, kenaikan sebesar 15 persen yang diminta oleh buruh tersebut dari UMK saat ini menjadi sebesar Rp 675.000.