TERASBATAM.ID: Lantamal IV Batam bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) di perairan Tg Datuk, Sengkuang, Kota Batam, Jumat (21/10/2022). Mikol selundupan senilai Rp 4,38 Miliar tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 9 Miliar.
Kronologis bermula saat tim intel Lantamal IV mendapatkan informasi intelijen, bahwa adanya kapal bermuatan minuman beralkohol dari Singapura akan masuk ke perairan Indonesia, pada Kamis Malam (20/10/2022).
Mendapat informasi tersebut, Lantamal IV mensiagakan tim F1QR serta unsur Patkamla Setumu serta Sea Rider. Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan juga mensiagakan beberapa kapal Patroli.
Kapal yang dicurigai, kemudian diketahui sebagai KM tanpa nama karena tidak memiliki identitas sama sekali dan membawa minuman beralkohol kemudian melintas dan dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.
Dalam upaya menghindari kejaran dan upaya penangkapan oleh aparat, KM tanpa nama sengaja mengkandaskan kapalnya di perairan sengkuang, setelah sebelumnya berusaha menabrak salah satu kapal Bea Cukai yang mengejar. Pada saat itu crew KM Tanpa Nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari 1 meter.
Setelah berhasil merapat dan dilaksanakan pemeriksaaan, tim gabungan Lantamal IV dan Bea Cukai menemukan berbagai jenis merk minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan dokumen dengan nilai ditaksir sekitar 4,38 milyar rupiah.
Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas dan kerja sama operasi bersama antara TNI AL dalam hal ini Lantamal IV bersama Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Muhammad Rizky Baidlah dalam siaran pers yang diterbitkan, Jumat (21/10/2022) menyebutkan, bahwa penangkapan yang dilakukan tim gabungan antara Bea Cukai Batam dan TNI AL tersebut merupakan bagian dari Operasi Patroli Jaring Sriwijaya.
“Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10),” Kata Muhammad Rizky Baidlah.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.