TERASBATAM.ID: Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menyuarakan penolakan keras terhadap konsep Power Wheeling yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Mereka menilai skema ini akan membawa dampak negatif signifikan bagi keuangan, hukum, teknis, hingga ketahanan energi nasional.
Ketua Umum DPP SP PLN, Abrar Ali, menegaskan bahwa Power Wheeling bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyoroti potensi kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat jika skema ini diterapkan.
“Listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas,” tegas Abrar. Ia juga mengkritik kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU EBET.
Ketua DPD SP PLN Batam, Toni Yuliansyah, menambahkan bahwa pengalaman Filipina dengan Power Wheeling menunjukkan kenaikan harga listrik yang signifikan. “Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat,” ujarnya.
SP PLN mendesak agar pengesahan RUU EBET ditunda hingga ada kajian yang lebih mendalam dan transparan tentang dampak Power Wheeling. Mereka juga meminta agar pemerintah lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok tertentu.