Pengawasan jalur laut diperketat, Bea Cukai Batam menindak tiga pelanggaran kepabeanan beruntun yang melibatkan barang tanpa dokumen, mulai dari bawang, daging, hingga bahan bangunan.
TERASBATAM.ID — Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan di jalur perairan Batam dengan melakukan tiga penindakan beruntun terhadap sarana pengangkut yang memuat barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Penindakan ini berlangsung dari Minggu (30/11) hingga Senin (1/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap berbagai skala pergerakan kapal. “Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ungkap Zaky.
Tim Patroli Laut BC-1001 berhasil menindak dua kapal motor (KM) dalam satu hari karena mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.
-
KM Dayat Jaya Pada Minggu dini hari (30/11), KM Dayat Jaya ditindak di Perairan Pulau Lepang. Kapal kayu yang melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu tersebut kedapatan membawa muatan berupa 110 karung bawang, 11 karung cabe merah, dan 14 boks daging.
-
KM Tiga Saudara Pada Minggu sore, KM Tiga Saudara ditangkap di Perairan Belakang Sidih. Kapal yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu, ini kedapatan membawa barang campuran seperti air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan tanpa dokumen pabean.
Kedua kapal dan muatannya kini dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan di Pelabuhan Roro
Penindakan ketiga dilakukan pada Senin pagi (1/12/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Tim Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur mencurigai sebuah koper di kendaraan roda dua milik penumpang yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 44 paket barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen pabean. Seluruh barang bukti tersebut ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Semua penindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


