Bea Cukai Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 63,81 Miliar dari 496 Kasus

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.

TerasBatam.id: Dalam kurun tahun 2021 Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menangangi 496 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,81 miliar. Estimasi terhadap nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir sebesar Rp 156,92 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Senin (10/01/2022) mengatakan, berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa KPU Bea Cukai Batam melakukan penindakan setiap harinya sebanyak 1,35 kali penindakan.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” kata Ambang Priyonggo yang lama bertugas di KBRI di Singapura.

Ambang menjelaskan, 496 penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Batam terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.

“Untuk penindakan NPP, kita berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.

Penindakan tersebut diketahui juga berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea dan Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” kata Ambang.

Selain itu, Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” kata dia.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.

Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.

Ambang menggarisbawahi bahwa keberhasilan Bea Cukai Batam dalam melakukan penindakan tidak lepas dari dukungan dan kerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara dan lainnya. (Laporan Muhammad Islahuddin)