BerandaBeritaBea Cukai Batam Gagalkan Narkoba dan Barang Ilegal

Bea Cukai Batam Gagalkan Narkoba dan Barang Ilegal

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim dan menindak kapal pengangkut ribuan paket barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan dan melindungi masyarakat.

Pada Selasa (22/07/2025) lalu petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim mencurigai seorang calon penumpang berinisial OT yang akan terbang rute Batam–Surabaya–Lombok. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa perilaku mencurigakan dan anomali saat pemeriksaan X-Ray menguatkan dugaan. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis Methamphetamine dengan berat bruto ±188,9 gram yang disembunyikan di area dubur OT.

 

Dari keterangan pelaku, OT mengaku diperintahkan oleh PI dari Tanjung Balai Karimun untuk membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus. Tiket dan penginapan OT dibiayai PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di sebuah hotel di Lubuk Baja, di mana ia bertemu SH, seorang residivis narkoba, yang menyerahkan sabu tersebut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri, dan penggagalan ini diperkirakan menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Manajemen Harbour Bay Klaim Sistem Parkir Normal di Tengah Keluhan Warga

Selang sehari sebelumnya, pada Senin (21/7) malam, Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 menerima informasi mengenai keberangkatan kapal Nasya tanpa dokumen kepabeanan dari perairan Batam. Kapal BC 1403 berhasil mengidentifikasi dan menghentikan kapal Nasya di perairan Batu Besar.

Kapal Nasya dinakhodai oleh S (38) dengan satu ABK berinisial S (48), berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan yang sah. “Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zaky. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...