TERASBATAM.ID: Dalam sebuah operasi kemanusiaan yang patut diapresiasi, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berhasil memulangkan delapan nelayan Indonesia yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia. Operasi penjemputan dan penyerahan ini dilakukan oleh KN Tanjung Datu-301 pada Minggu (11/08/2024) di perairan Subi, Natuna.
Delapan nelayan tersebut ditangkap oleh petugas Marine Police Malaysia pada 16 April 2024 saat tengah mencari ikan di perairan Malaysia Timur. Diduga, para nelayan tersebut kurang memahami batas wilayah perairan antara Indonesia dan Malaysia.
Proses pemulangan diawali dengan penjemputan para nelayan oleh KN Tanjung Datu-301 di titik koordinat yang telah ditentukan. Setelah dilakukan identifikasi dan serah terima, kapal nelayan tersebut kemudian ditarik menuju Natuna. Operasi penarikan ini dilakukan dengan hati-hati mengingat jarak yang cukup jauh dan kondisi cuaca di laut.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan operasi ini. “Ini merupakan wujud nyata komitmen Bakamla dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya para nelayan yang menjadi tulang punggung perekonomian di daerah pesisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi juga menekankan pentingnya bagi para nelayan untuk selalu memperhatikan batas wilayah perairan. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu dilengkapi dengan alat navigasi yang memadai dan memahami peraturan perikanan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Natuna menyambut baik upaya Bakamla dalam memulangkan para nelayan tersebut. Sekretaris Kecamatan Subi yang turut hadir dalam proses serah terima menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin.
Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bakamla dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia.