TERASBATAM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengultimatum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral dalam setiap tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024 ini. Salah satunya ASN dilarang keras untuk memberikan symbol like (suka) dan comment atau berkomentar di media social kepada akun-akun kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.
“Like, komen juga tidak boleh. Apalagi masuk kedalam foto paslon. Karena Undang-undangnya ada di pasal 70 UU Pilkada. Acuan kita tetap regulasi,” ujar Antonius, Rabu (14/08/2024).
Diakuinya Bawaslu Batam akan terus memantau aktivitas ASN di media sosial selama masa kampanye. ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pilkada ini adalah hajat pemerintah daerah dananya pasti dari hibah pemerintah daerah. Kami minta dukungannya agar pilkada ini sukses. Netralitas ASN ini sangatlah diharapkan. Kami minta profesionalitasnya di jaga,” ujarnya.
Bawaslu Batam mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi netralitas ASN selama Pilkada. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan adanya indikasi ketidaknetralan ASN dalam bentuk apapun.
“Personil kami terbatas. Masyarakat bisa turut membantu Bawaslu dalam melaporkan,” katanya.
Sekretaris Kota Batam Jefridin Hamid meminta agar para ASN bersikap netral. Jangan sampai ASN kota Batam terlibat kedalam politik praktis.
“Saya minta ASN tidak terlibat harus netral,” kata Jefridin yang gagal ikut bertarung dalam Pilkada Kota Batam November 2024 ini.
[rma]