BerandaBatam RayaART Asal NTT Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

ART Asal NTT Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang publik setelah viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan wajah lebam seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Intan (23). Polresta Barelang dengan cepat mengamankan dua terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan brutal, bahkan sampai memaksa korban memakan kotoran anjing.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/6/2025), menyusul viralnya video kondisi Intan. Tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang segera bergerak dan berhasil mengamankan dua perempuan berinisial Roslina (42) yang merupakan majikan korban, dan Marlin (22) yang disebut turut serta dalam aksi kekerasan atas perintah Roslina.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Roslina (42) selaku majikan korban, dan Marlin (22) yang juga ikut memukul korban atas suruhan majikannya,” ujar AKP Debby di Mako Polresta Barelang, Senin sore (23/6/2025).

BACA JUGA:  Komando Operasi I TNI AU Gelar Safari Intelijen di Lanud Hang Nadim

Kekerasan terhadap Intan, yang bekerja di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, diduga bermula dari insiden sepele. Anjing peliharaan Roslina tidak dikandangkan, yang menyebabkan perkelahian antarhewan dan melukai salah satu anjing. Akibatnya, Roslina melampiaskan kemarahannya dengan memukul Intan menggunakan berbagai benda, termasuk raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan buku.

Tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang segera bergerak dan berhasil mengamankan dua perempuan berinisial Roslina (42) yang merupakan majikan korban, dan Marlin (22) yang disebut turut serta dalam aksi kekerasan atas perintah Roslina.

Lebih memilukan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, terungkap bahwa aksi kekerasan ini bukan yang pertama kali. Intan mengaku telah bekerja sejak Juli 2024 dan sering mendapat perlakuan kasar setiap kali melakukan kesalahan, bahkan untuk hal sepele seperti telat bangun atau salah memotong daging.

Fakta paling mengejutkan adalah pengakuan Intan yang pernah dipaksa memakan kotoran binatang sebagai bentuk hukuman. Selain itu, korban juga menyebut adanya sistem “denda” atas setiap kesalahan kecil yang ia lakukan, yang semua itu dicatat dalam “buku dosa” yang kini telah disita sebagai barang bukti. Selama hampir setahun bekerja, Intan juga tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1.800.000 per bulan.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Antisipasi Macet Objek Wisata

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain satu raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi plastik lipat, dan tiga buku catatan (termasuk “buku dosa”).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Persatuan Keluarga Indonesia Timur (Perkit) Kepulauan Riau. Ketua Perkit Kepri, Anggelius, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan yang dinilai sangat tidak manusiawi ini.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral kepada kepolisian agar semua pelaku, siapapun mereka, bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal asal-usul daerah, tapi soal kemanusiaan,” tegas Anggelius, yang didukung oleh masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo. Perkit mendesak agar tidak ada pelaku yang dilindungi dan kebal hukum.

BACA JUGA:  Ungkap Narkoba, Walikota Batam Ganjar Kapolresta Barelang Piagam Penghargaan

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami dugaan pelecehan seksual yang sempat disebutkan oleh korban namun belum terkonfirmasi. Polisi juga masih mencari keberadaan suami korban yang dikabarkan belum bisa dihubungi dan belum berada di Batam. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...