BerandaBatam RayaAktivis Soroti Mandeknya Kasus Penimbunan Sungai Kezia, Desak Polda Kepri Bertindak

Aktivis Soroti Mandeknya Kasus Penimbunan Sungai Kezia, Desak Polda Kepri Bertindak

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, menilai penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pidana penimbunan Sungai Baloi di Perumahan Kezia Batam Center menjadi penyidikan. Ia bahkan mendesak Polda Kepri untuk segera menetapkan tersangka, baik pelaku lapangan maupun pihak yang memberikan perintah.

“Unsur pidana dalam kasus penimbunan sungai Kezia itu sudah terpenuhi. Pelaku dan pemberi perintah jelas. Alat bukti untuk meningkatkan status menjadi penyidikan dan penetapan tersangka saya kira sudah cukup juga. Apalagi yang ditunggu!” tegas Cak Ta’in kepada media, Senin (21/04/2025).

Menurut Cak Ta’in, konstruksi hukum dalam kasus ini sudah lengkap dan berpotensi menjerat pelaku dengan tiga undang-undang sekaligus: Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menjelaskan, dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik Polda Kepri hanya perlu memperkuat alat bukti yang sudah ada, yakni fakta penimbunan sungai menggunakan material bekas bangunan dan alat berat berupa ekskavator milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Pemko Batam. Keterangan saksi langsung dan tidak langsung, ditambah keterangan ahli hukum pidana, ahli hukum lingkungan, dan ahli hukum pidana khusus korupsi, dinilai Cak Ta’in sudah cukup untuk meningkatkan status kasus, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  KPPU: Operator Kapal Singapura Terancam Denda Rp 1 Miliar dan 50% Keuntungan Disita

“Pasal yang dilanggar dalam setiap UU itu jelas dan tegas. Misalnya Pasal 47, 60 dan 374 UU PPLH, Pasal 69, 70 dan 71 UU Tata Ruang, serta Pasal 2, 3 dan 12 UU Tipikor. Penimbunan sungai itu jelas tindak pidana. Pelakunya jelas. Alat buktinya nyata. Apa lagi yang ditunggu? Sudah bisa ditetapkan tersangka dan diterbitkan SPDP,” tandas mantan dosen Unrika Batam ini.

Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS,.

Cak Ta’in menilai, penegakan hukum yang tegas dalam kasus penimbunan sungai ini akan menjadi momentum bagi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, untuk menuntaskan masalah banjir di kota tersebut secara menyeluruh. Ia menyebut penimbunan Sungai Kezia hanyalah salah satu dari sekian banyak penyebab banjir di Batam. “Masih banyak penyebab lain yang membutuhkan 1000 nyali dan keberanian seorang wali kota Amsakar Ahmad untuk menindaknya, kalau yang ini saja tidak berani menuntaskan maka jangan harap yang lain bisa ditindak tegas,” sindirnya.

Kasus penimbunan Sungai Baloi di Perumahan Kezia Batam Center ini awalnya mencuat setelah diungkap oleh warga setempat. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sempat merespons keras dengan turun langsung ke lokasi penimbunan beberapa kali. Namun, Cak Ta’in menyayangkan aksi tersebut kini meredup, mengindikasikan potensi menguapnya kasus ini dari proses hukum. Bahkan, Badan Pengusahaan (BP) Batam disebut-sebut diam-diam telah menyiapkan rencana pembangunan taman di lokasi penimbunan sebagai area rekreasi. Rencana yang bocor ke publik ini sempat membuat pejabat BP Batam kelabakan, namun akhirnya diakui oleh Kepala BP Batam Amsakar Ahmad dan Li Claudia bahwa lokasi tersebut memang akan dijadikan taman.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Tunggu Arahan Pusat Soal Warga Palestina di Galang

Lambannya proses hukum di Polda Kepri ini memicu geram para aktivis, termasuk Cak Ta’in yang terus lantang menyuarakan kejanggalan kasus ini. Ia menilai masih banyak pelanggaran lingkungan dan tata ruang lain yang menjadi penyebab banjir di Batam dan perlu ditertibkan. Menurutnya, proses hukum yang tegas dalam kasus penimbunan sungai ini penting untuk mendukung program pemerintah Batam dalam menanggulangi banjir. Ia menyoroti berbagai pelanggaran lain seperti bangunan di bantaran sungai, bangunan di atas sungai, perubahan alur sungai, hingga penutupan muara sungai akibat reklamasi.

“Proses hukum itu penting untuk pembangunan. Tidak bisa bersikap kompromi dalam pelanggaran hukum. Aturan harus ditegakkan. Sebab dalam kompromi pasti ada kompensasi. Bentuknya yang sering terjadi ya gratifikasi atau suap menyuap. Pointernya sekarang, perbuatan itu memenuhi unsur pidana,” jelas Cak Ta’in.

Beberapa pihak yang disebut terlibat dan sempat dipanggil penyidik Polda Kepri antara lain anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, serta Kepala Dinas BM-SDA Pemko Batam. Cak Ta’in menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pemilik dan penerima alokasi lahan, karena mereka adalah pihak yang paling berkepentingan dan diuntungkan dari penimbunan sungai tersebut. “Persoalannya sederhana kalau serius,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  Nyoman Swarjoni Astawa: Konsumsi Listrik di Segmen Industri Mulai Naik

Cak Ta’in mengingatkan bahwa tindakan pidana penimbunan sungai memiliki implikasi serius bagi masyarakat Batam, terutama potensi banjir yang terbukti dengan meluapnya Sungai Baloi dan menggenangi sejumlah rumah di Perumahan Kezia saat hujan deras pada Minggu (20/4/2025). Ia juga menyoroti wilayah lain di Batam yang rawan banjir seperti Simpang Jam dan Nagoya Jodoh.

“Berjalan atau tidaknya proses hukum itu gampang, bisa dilihat dari sikap aparat penegak hukumnya. Kalau mau serius pasti sudah bisa ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangka dan menerbitkan SPDP, tapi kalau tidak berniat melanjutkan pasti seribu alasan digunakan untuk tidak melakukan. Jadi tinggal dikonfirmasi saja kepada pihak Polda Kepri yang sudah memulai memproses ini sebelumnya,” urainya.

Cak Ta’in berharap Polda Kepri menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus penimbunan sungai ini demi menyelamatkan Batam dari masalah banjir yang kronis. “Masalah penimbunan sungai itu sangat serius, jika ini diabaikan dari proses hukum. Maka masalah banjir di Kota Batam tidak bakal bisa dibereskan. Jadi gak usah mimpi lah Batam bakal jadi kota maju, apalagi berharap ada investasi bakal masuk,” pungkasnya dengan nada geram. Ia juga menyerukan kepada masyarakat Batam untuk turut mengawal proses hukum kasus ini demi masa depan kota.

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...