3 Lembaga Bantuan Hukum Minta Polda Kepri Buka Akses Untuk Warga Rempang yang Ditangkap

TERASBATAM.ID: Tiga Lembaga Bantuan Hukum yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam meminta kepada Polda Kepulauan Riau untuk membuka akses bantuan hukum kepada warga Rempang yang ditangkap terkait aksi penolakan relokasi 16 titik kampung tua di gedung BP Batam pada 11 September 2023 lalu.

Berdasarkan Press Release yang diterbitkan oleh tiga bantuan hukum tersebut menyebutkan bahwa pada Hari ini (12/09/2023) Tim Advokasi yg terdiri dari YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam berhasil mengakses 4 orang warga yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam Aksi Penolakan Relokasi 16 Kampung Tua Rempang-Galang di Kantor BP Batam.

Namun 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri sebelum kami dapat mengakses. Sejauh ini Tim Advokasi tidak mengetahui apakah pada saat pemeriksaan sebagai tersangka 4 orang tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum atau tidak. Selain ke-4 tersangka tersebut terdapat juga 3 tersangka lainnya sehingga totalnya sebanyak 7 orang.

“Atas hal tersebut kami meminta kepada Kepala Kepolisian Polda Kepri untuk memerintahkan Kabid Biro Wasidik mengawasi secara transparan, imparsial dan akuntabel terkait proses hukum yang dialami baik yang didampingi oleh Tim Advokasi maupun tidak,” sebut pernyataan yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Kemanusiaan – Barelang.

Tim Advokasi yang terdiri dari 3 lembaga bantuan hukum ini juga  meminta Polda Kepri dan Jajaran dibawahnya untuk membuka akses bantuan hukum yang seluas-luasnya terhadap semua warga yang ditangkap dalam aksi tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Pengacara atau penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM, United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, dan United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System.

“Selain itu kami juga meminta Polda Kepri untuk membuka dan memberikan akses kesemua orang yang ditangkap terhadap keluarga dan tenaga kesehatan jika ada yang mengalami luka baik fisik maupun psikis,” sebut pernyataan tertulis ini.

Diketahui bahwa setelah aksi tersebut terdapat 43 orang yang ditangkap dan diamankan oleh Polda Kepri dan Jajaran dibawahnya.

Tiga Lembaga Bantuan Hukum yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam masing-masing diwakili oleh Mangara Sijabat, SH, MH dari LBH Mawar Saron Batam, Noval Setiawan, SH, dari YLBHI-LBH Pekanbaru dan Nofita Putri Manik, SH mewakili PBH Peradi.