BerandaBerita29 Pekerja Ilegal asal Tiongkok Terancam Deportasi dari Indonesia

29 Pekerja Ilegal asal Tiongkok Terancam Deportasi dari Indonesia

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 29 warga negara asing asal Tiongkok yang terjaring dalam operasi pengawasan di proyek apartemen mewah Opus Bay, kawasan Marina City Waterfront, Batam. Puluhan warga negara asing tersebut terancam sanksi deportasi massal karena diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai buruh kasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyatakan, ke-29 warga negara asing (WNA) tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyisiran pada Selasa (21/4/2026). Di lokasi proyek, petugas menemukan para WNA tersebut sedang melakukan aktivitas fisik berat, seperti pengelasan, pemasangan material bangunan, hingga pekerjaan penyelesaian (finishing).

“Penangkapan ini merupakan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tim di lapangan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan mendalam. Ancamannya bisa berupa deportasi atau tindakan administratif lainnya, tergantung hasil pemeriksaan akhir,” ujar Wahyu saat ditemui di sela-sela peresmian Gedung Mako Bakamla RI Zona Barat, Batam, Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA:  38 Hari, Bea Cukai Batam Lakukan 174 Penindakan

Berdasarkan data keimigrasian, rincian izin tinggal para WNA tersebut terdiri atas 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7 pemegang Visa on Arrival (VoA), dan hanya 5 orang yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Penggunaan visa kunjungan dan VoA untuk aktivitas pekerjaan fisik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sasar Penjamin

Selain memeriksa para WNA, Imigrasi juga membidik pihak pengelola proyek serta penjamin. Langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian data tenaga kerja asing yang terdaftar dengan kondisi riil di lapangan. Wahyu menegaskan bahwa penjamin yang memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami memiliki semangat yang sama dengan instansi lain, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk menyinkronkan pengawasan ini. Sisi keimigrasian adalah domain kami, sementara masalah sertifikasi dan izin kerja ada di domain tenaga kerja. Sinkronisasi ini penting agar tidak ada potensi kehilangan pendapatan negara,” tambahnya.

Hingga saat ini, petugas telah mengamankan 24 paspor dan menahan 5 orang untuk pemeriksaan awal. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran izin tinggal di Batam, menyusul penangkapan enam WNA pada Operasi Wira Waspada, awal April lalu, serta deportasi dua warga negara Malaysia di Natuna.

BACA JUGA:  Hina Islam dengan Daging Babi, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi Singapura

Latest articles

Bakamla Resmikan Mako Terbesar di Batam

TERASBATAM.ID — Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI meresmikan Markas Komando (Mako) Zona Maritim Barat...

29 WNA China Diamankan di Proyek Apartemen Mewah Batam

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal...

BP3MI Usulkan Hak Lintas Batas Khusus Warga Perbatasan ke Malaysia

TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dalam kerangka Kerja Sama...

Ansar Ahmad Ingatkan Jemaah Haji Jaga Martabat di Tanah Suci

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama...

More like this

Bakamla Resmikan Mako Terbesar di Batam

TERASBATAM.ID — Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI meresmikan Markas Komando (Mako) Zona Maritim Barat...

29 WNA China Diamankan di Proyek Apartemen Mewah Batam

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal...

BP3MI Usulkan Hak Lintas Batas Khusus Warga Perbatasan ke Malaysia

TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dalam kerangka Kerja Sama...