2 Ribu Alat Berat di Kepri Jadi Objek Pajak Baru

Pendapatan Daerah Diprediksi Naik Rp 4 Miliar!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya.
TERASBATAM.ID: Mulai 1 Januari 2025, sekitar 2.000 alat berat di Kepulauan Riau (Kepri) akan menjadi objek pajak baru. Hal ini diprediksi dapat meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp 4 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa penerapan pajak alat berat (PAB) ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Alat berat memang berdasarkan UU wajib dipungut per 1 Januari 2024. Tapi karena proses nilai jual alat berat dari Kementerian Dalam Negeri belum turun, maka pemungutannya baru akan dilakukan di tahun 2025,” ujar Diky, Jumat (07/06/2024).

Bapenda Kepri masih dalam proses pendataan alat berat yang ada di wilayahnya. Diky optimistis bahwa PAB ini dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah.

“Dampaknya tentu NJKB karena memang kita kota industri banyak alat berat yang digunakan. Kita sesuai dengan UU, sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024 terkait pajak NJKB, harus segera kita pungut. Namun kita tunggu sampai regulasinya jalan,” ujarnya.

PAB ini akan dikenakan kepada pemilik alat berat, seperti bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift. Pembayaran pajak akan dilakukan per tahun, dengan tarif yang bervariasi tergantung spesifikasi alat berat.

Penerapan PAB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan mendorong pembangunan daerah.

“Pemungutan PAB ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri,” ungkap Diky.

Pemerintah daerah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PAB ini agar tercipta pemahaman yang menyeluruh dan terhindar dari kesalahpahaman.