TERASBATAM.ID: Tim Terpadu yang berjumlah 500 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, TNI dan Polri serta Satpol PP menertibkan 146 Rumah Liar (Ruli) di Kampung Seraya Atas, Batam, (18/10/2023). Pemukiman liar yang sejak puluhan tahun tersebut diratakan untuk kepentingan pembangunan jalan 5 jalur sebagai akses menuju Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan dan Patroli BP Batam Puraem DS kepada www.terasbatam.id mengatakan, kegiatan pembongkaran yang dilakukan merupakan kegiatan penertiban row jalan ukuran 100 meter di Jalan Yos Sudarso Section 3 untuk kepentingan pelebaran jalan yang rencananya dibangun 5 lajur untuk jalurnya.
“warga meminta untuk membongkar bangunan sesuai kebutuhan pelebaran jalan saja, bukan menolak, ” kata Puraem di sela – sela penertiban.
Menurut Puraem berdasarkan instruksi Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat ini sudah dibuka lelang untuk pembangunan jalan row 100 ultimate, dengan dipasang galvanizing wall karena posisi kanan kiri jalan yang masih jurang.
“Untuk posisi dari lokasi yang ditertibkan , apabila bangunan masih berdiri dan sangat dekat dengan jalan, akan menimbulkan risiko yang tinggi pula bagi warga yang tinggal disekitarnya,” kata Puraem.
Puraem menyebutkan, mengenai pengukuran dan sosialisasi telah dilakukan sejak Maret 2023, pemberian Surat Peringatan 1 hingga 3 yang berjarak satu minggu telah dikirimkan kepada masyarakat sekitar sejak awal September 2023 lalu.
“Masyarakat semuanya menerima karena untuk kepentingan jalan, mereka juga dapat lahan pengganti di Kavling Sungai Daun,” kata Puraem.
Menurutnya, untuk yang terdampak dari rumah warga BP Batam telah menyiapkan KSB ukuran 60/10 meter di Sungai daun Tanjung Piayu.
” total kapling yang disiapkan 11 hektare,” ujarnya
Namun bagi salah seorang warga yang digusur pada hari itu, Doni mengaku sangat terkejut karena sosialisasi tentang hal tersebut belum dimengerti sepenuhnya.
“ini ada salah komunikasi, saya mengira penertiban Timterpadu mengenai patok pengukuran yang akan di Bongkar untuk pelebaran tidak mengenai rumah ternyata kena, saya tidak mengerti soal row jalan 100 dan 50 meter itu seperti apa,” kata Doni.
“sebenarnya kami tidak menolak, namun tidak tahu patok pengukuran, ini tiba – tiba jadi tidak ada kesempatan memindahkan barang-barang, terpaksa tidur di tempat saudara,” kata Doni.
Sebelumya Doni mengaku sudah 25 tahun tinggal ditempat tersebut diminta oleh RT untuk mengumpulkan indentitas termasuk KTP, dan memberi tahu akan ada penertiban pelebaran jalan.