TERASBATAM.ID — Terdakwa Yusril Koto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam dan BP Batam yang alergi terhadap kritik yang disampaikannya. Pernyataan itu disampaikan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/9/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Soebekti sekitar pukul 16.30 WIB itu membacakan duplik atau penolakan pembelaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apa yang saya sampaikan adalah pembelaan diri dan kritik sosial. Ini saya tegaskan perkara ini pesanan dan rekayasa. Ada oknum pejabat di lingkup Pemko Batam, BP Batam yang alergi dengan kritik-kritik saya. Sehingga dicari-cari cara untuk saya dipenjarakan,” ujar Yusril yang juga dikenal sebagai pengguna TikTok dengan pengikut yang cukup luas.
Yusril secara khusus menyoroti sikap oknum pejabat tersebut.
“Iya jelas, alergi setelah saya berdebat dengan beliau. Pejabat harusnya mundur saja kalau tidak mau dikritik,” tegasnya.
Penasihat hukum Yusril, Khairul Akbar, memilih untuk berfokus pada fakta persidangan.
“Kita bicara tentang fakta persidangan saja. Apakah ada rekayasa atau tidak? Fakta persidangan sudah kita lihat sama-sama,” kata Khairul.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Yudi Kurnain yang hadir memberikan pendapatnya menyatakan bahwa posisi Yusril adalah sebagai pengkritik. Ia menyoroti kedatangan Satpol PP ke lokasi Yusril pada jam kerja tanpa surat tugas yang jelas sebagai bentuk intimidasi.
“Maka wajib masyarakat mengkritiknya. Itu hak yang dijamin undang-undang,” ujar Yudi.
Yudi juga mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. “Ini butuh biaya tidak sedikit. Ada apa di balik semua ini?” tanyanya. Menurut Yudi, tidak adanya celah restorative justice yang ditawarkan kepada Yusril sejak di kepolisian hingga kejaksaan memperkuat dugaan adanya muatan politis.
Yudi menilai tuntutan satu tahun penjara plus permintaan penyitaan handphone dan akun TikTok Yusril yang berpengikut jutaan merupakan bentuk pembungkaman.
“Itu melanggar demokrasi. Dan TikTok itu senjata, alat kritik kita,” tambahnya.
Sebelumnya, terkait tuduhan Yusril soal adanya “beking” dan pungli, Budi Elvin—yang namanya disebut—telah membantah keras dan melaporkan Yusril untuk kasus pencemaran nama baik.
Majelis Hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena akan melanjutkan persidangan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini pada Selasa (30/09/2025).
[kang ajank nurdin]


