TERASBATAM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 119 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Batam sepanjang Januari hingga September 2024. Dari jumlah tersebut, WNA asal Vietnam menjadi yang terbanyak terlibat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan data, jumlah kasus tertinggi terjadi pada bulan Januari dengan 46 orang, disusul bulan Mei dan Juli yang masing-masing mencapai 17 orang. Sementara itu, hingga awal September ini baru satu orang yang terlibat kasus keimigrasian.
“Sepanjang tahun 2024 hingga Agustus, kami telah menangani pelanggaran keimigrasian dari 59 WNA asal Vietnam. Tindak pidana ilegal fishing, yang menjadi kasus paling banyak di wilayah kami,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, Selasa (10/09/2024).
Selain kasus ilegal fishing, Imigrasi Batam juga mencatat pelanggaran lain seperti overstay, pencemaran lingkungan, dan keterlibatan WNA dalam tindak pidana umum. Untuk menekan angka pelanggaran, pihak imigrasi terus melakukan pengawasan rutin serta pemeriksaan administratif secara berkala.
Kharisma mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama bagi WNA yang melanggar aturan di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Namun, peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan juga sangat penting,” katanya.
Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan demi menjaga kedaulatan hukum di wilayah perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk bagi WNA dari berbagai negara.
“Kami tetap mempeketat pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya Batam. Kami juga membutuhkan bantuan dari informasi masyarakat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kita,” ujarnya.
[rma]