BerandaBatam RayaWarga Diminta Lapor Jika Temukan Gas Melon 3 Kg Dijual Lebih dari...

Warga Diminta Lapor Jika Temukan Gas Melon 3 Kg Dijual Lebih dari HET

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Setelah Pemerintah Kota Batam merestui kenaikan harga eceran tetap (HET) gas melon 3 Kilogram dari Rp 18 Ribu menjadi Rp 21 Ribu, warga diminta untuk segera melapor jika menemui harga jual melebihi HET. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam sudah mencabut dua izin operasional Pangkalan yang ditemukan menaikkan harga diluar HET.

Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah pihaknya melakukan operasi turun lapangan dan menemukan adanya pengecer yang berjualan elpiji 3 kg di pinggir jalan di Kecamatan Batam Kota. Mereka pun langsung mendata pengecer tersebut dan mendata pangkalan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami turun ke lapangan dan memang ada pengecer yang niat menarik untung dengan menjual tinggi. Maka langsung kami cabut izin pangkalannya,” kata Gustian Riau  di acara operasi pasar murah dan peresmian mobil keliling, Perum Pesona Asri,  Jumat (29/12/2023).

Dua pangkalan elpiji 3 kg itu, menurut Gustian  terpaksa harus dicabut  izin operasinya karena melanggar aturan penetapan harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA:  Karantina Jadi 10 Hari, Walikota Batam Khawatir Soal Akomodasi PMI

Gustian menyebutkan praktek penjualan elpiji tingkat kedua setelah dari pangkalan adalah dilarang karena bisa membuat harga elpiji yang merupakan barang subsidi negara menjadi liar di pasaran.

Selain itu, hal ini juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga terjangkau.

“Kami sudah menghimbau jangan bermain di area-area yang konsepnya bahwa kita sudah menetapkan HET, itu ada aturannya, ada pasalnya, nah ada pasal yang dilanggar mereka,” kata Gustian.

Selain itu mencabut izin operasi pangkalan, Disperindag  kota Batam  juga menyita tabung gas para pengecer yang terbukti menjual elpiji 3 kg di atas HET yang berlaku. Ia juga mengatakan, pihaknya masih memproses satu pangkalan lain di Kecamatan Batuaji yang diduga melakukan praktek serupa.

Gustian mengimbau agar pelaku usaha tidak melanggar aturan main dalam penyaluran dan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan elpiji di atas HET masyrakat agar segera melapor Ke  langsung ke Disperindag Batam.

BACA JUGA:  Dalam 2,5 Tahun Sudah 290 Kilogram Narkoba Asal Malaysia Berhasil Dicegah Polisi

“Semua laporan   langsung ditindaklanjuti sebagai bukti bahwa Disperindag Batam berkomitmen penuh memastikan elpiji subsidi tepat sasaran, ” ucapnya .

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...