TERASBATAM.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai permintaan maaf Presiden Prabowo kepada masyarakat Aceh Tamiang terkait padamnya listrik harus ditindaklanjuti dengan kebijakan korektif yang tegas dan penegakan hukum holistik terhadap korporasi perusak lingkungan.
Menurut WALHI, permintaan maaf Presiden akan jauh lebih bermakna bagi masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat jika Presiden segera memimpin penegakan hukum terhadap korporasi yang berkontribusi pada banjir besar dua minggu sebelumnya.
Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, menyebut pesan Presiden kepada masyarakat soal larangan menebang pohon sembarangan semestinya diarahkan kepada para menteri Kabinet Merah Putih. Menteri-menteri seperti Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri ATR/BPN dinilai selama ini melanggengkan laju deforestasi dan kerusakan lingkungan melalui penerbitan izin.
Penegakan Hukum Parsial
Uli Arta Siagian menyebut, langkah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian yang sudah melakukan beberapa penegakan hukum masih bersifat parsial. Penegakan hukum tersebut belum menyasar secara utuh indikasi pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh berbagai perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Saat ini, beberapa persetujuan lingkungan telah dibekukan, penyegelan, dan penyidikan kepada sejumlah perusahaan, subjek hukum Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan aktivitas ilegal, namun penegakan hukum baru terdengar di Sumatera Utara dan belum menyentuh Aceh dan Sumatera Barat.
“Presiden harus lebih serius dan tegas meminta Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri ATR/BPN, dan Kepolisian melakukan tindakan hukum tegas,” ujar Uli.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh sekadar menjadi gimmick. Evaluasi perizinan secara menyeluruh dan terbuka harus segera dilakukan, dan seluruh perizinan yang merusak lingkungan serta mengakibatkan dampak buruk kepada masyarakat harus segera dicabut. WALHI menekankan, pencabutan perizinan berusaha merupakan kunci untuk lepas dari kondisi krisis lingkungan.
Libatkan TPPU dan Evaluasi Kapolda
Lebih lanjut, WALHI mendesak Presiden untuk memastikan menteri-menterinya memaksimalkan pertanggungjawaban korporasi untuk pemulihan lingkungan. Selain itu, kebijakan moratorium perizinan harus ditingkatkan menjadi penghentian permanen penerbitan izin-izin baru.
Kapolri juga diminta untuk mengevaluasi seluruh Kapolda dan Kapolres di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang membiarkan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini juga harus menyasar kejahatan ekonomi dalam bentuk penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat mereka yang memperoleh keuntungan utama dalam rantai bisnis ilegal.
Hingga saat ini, WALHI mencatat belum terdengar upaya penegakan hukum maupun aksi korektif dari Menteri ESDM dan Menteri ATR/BPN. Hal ini dianggap aneh mengingat temuan WALHI menunjukkan beberapa perizinan sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan berkontribusi besar pada penurunan daya tampung lingkungan hidup.
“Jika tidak, bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat terulang kembali, serta membuka peluang terjadinya kembali di wilayah Indonesia lainnya,” tutup Uli.


