BerandaNasionalWALHI Desak Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan Pemicu Bencana Sumatera

WALHI Desak Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan Pemicu Bencana Sumatera

Diterbitkan pada

spot_img
13 Perusahaan Kehutanan, Tambang, dan Sawit Diduga Turunkan Daya Tampung Lingkungan

TERASBATAM.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Desakan ini muncul menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi tersebut, yang diidentifikasi WALHI sebagai akibat dari kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

WALHI menilai, kerusakan hutan dan DAS di tiga provinsi tersebut telah mencapai 889.125 hektar, dan diperburuk oleh aktivitas ilegal. Organisasi lingkungan tersebut menegaskan, bencana besar ini harus menjadi momentum koreksi total terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.

WALHI secara spesifik mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang disinyalir melakukan perbuatan perusakan hutan dan mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.

Selain perusahaan berizin, WALHI juga menyoroti aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas:

  • Tambang Emas Ilegal: Terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Solok dan Sijunjung.
  • Perkebunan Sawit Ilegal: Sebanyak 5.208 hektar kawasan hutan di Provinsi Aceh dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan.
BACA JUGA:  Cafe Jadi Gaya Hidup Generasi Z, Kopi Bercitarasa Unik Khas Indonesia

Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menyayangkan lambatnya penegakan hukum. “Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih. Hal yang disayangkan mengapa Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas,” ujar Uli.

Desak Menteri Kehutanan Bertindak Tegas

Uli mendesak Kemenhut agar menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan bertanggung jawab.

Pertanggungjawaban tersebut mencakup pembayaran kerugian yang dialami masyarakat, serta pemulihan hutan yang rusak. Proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin harus dilakukan secara transparan dan memastikan pemulihan hak rakyat.

Guna mencegah peristiwa serupa, WALHI juga meminta Kemenhut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan secara terbuka dan partisipatif, melibatkan organisasi masyarakat sipil. WALHI menegaskan, tanpa tindakan hukum yang tegas (administrasi, pidana, dan perdata), masyarakat dan lingkungan akan terus menanggung dampak buruk, dan bencana serupa berpotensi terulang di wilayah Indonesia lainnya.

BACA JUGA:  Ini Tiga Fokus Penggunaan Dana Desa pada 2021

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...