TERASBATAM.ID — Peredaran narkotika di Batam kian beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Aparat kepolisian mengungkap modus baru penyelundupan narkoba dalam bentuk cartridge vape yang masuk dari Malaysia melalui pelabuhan resmi, yakni Batam Centre dan Harbour Bay.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Bea Cukai dan instansi terkait berhasil mengamankan 1.931 cartridge berbagai merek yang mengandung zat narkotika, serta 1.075 gram sabu dan 57 butir ekstasi. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batam yang dikenal sebagai jalur strategis perdagangan internasional.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan hasil kerja sama yang solid antarinstansi. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi narkotika,” ujar Fadli di Mako Polresta Barelang, Selasa (28/4/2026).
Modus Baru, Sulit Terdeteksi
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa pergeseran modus ini terjadi karena penggunaan vape dinilai lebih praktis dibandingkan narkotika konvensional.
“Penggunaan vape lebih mudah, bisa dikonsumsi kapan saja dan lebih sulit dikenali karena banyak orang menganggap itu bukan mengandung narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengguna liquid vape narkotika didominasi kalangan usia muda, mulai dari remaja hingga usia 30 tahun.
“Mayoritas penggunanya usia belasan hingga 30 tahun. Untuk usia di atas 40 tahun relatif jarang,” ujarnya.
Jaringan Terhubung ke Malaysia
Terkait jaringan peredaran, Arsyad menyebut sebagian besar tersangka yang diamankan memiliki keterkaitan dengan jaringan di Malaysia. Hal itu menjadi tantangan tersendiri dalam pengungkapan kasus.
“Bandar besar rata-rata terhubung ke Malaysia. Ini menjadi kendala, namun kami sudah berkoordinasi dan berbagi data dengan BNN, KJRI, serta aparat kepolisian di sana,” katanya.
Barang bukti yang diamankan, lanjut dia, umumnya sudah dalam kondisi siap edar. Produk tersebut dikemas rapi dan siap dipasarkan tanpa perlu proses lanjutan.
“Barangnya sudah ready for use, siap dijual ke pasar. Ini yang membuat peredarannya semakin cepat,” ungkap Arsyad.
Dari hasil penyelidikan, satu cartridge vape berisi narkotika dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Dengan jumlah barang bukti mencapai 1.931 unit, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.
Tak hanya itu, satu cartridge dapat digunakan secara bersama-sama, sehingga memperluas potensi penyalahgunaan. Mayoritas barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur pelabuhan resmi di Batam.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator di halaman Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang sama menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Polresta Barelang juga menyebut bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa inovasi teknologi juga dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mengelabui aparat. Pengawasan di pintu-pintu masuk internasional pun dituntut semakin ketat seiring munculnya modus-modus baru yang kian sulit terdeteksi.
[kang ajank nurdin]


