TERASBATAM.ID — Ratusan kontainer limbah elektronik impor asal Amerika Serikat yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dipastikan tidak akan seluruhnya dikembalikan ke negara asal. Pemerintah mengambil langkah tegas: limbah yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) akan dimusnahkan di dalam negeri, menutup opsi re-ekspor.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan penanganan ratusan kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat tidak lagi mengedepankan jalur re-ekspor. Sebaliknya, limbah yang masuk kategori B3 akan dimusnahkan di fasilitas resmi.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan arahan pemerintah pusat untuk mencegah penumpukan kontainer berkepanjangan di pelabuhan sekaligus menutup celah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya.
“Penanganan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar ini mengacu pada surat dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang meminta percepatan proses. Jika ditemukan mengandung B3, maka langsung masuk kategori limbah berbahaya dan akan dimusnahkan di Desa Air Cargo,” ujar Dohar di sela-sela mengikuti High Level Meeting TP2DD di Haris Hotel, Batam, Senin (27/4/2026).
Menurut Dohar, proses penanganan dimulai dengan pemilahan isi kontainer. Limbah elektronik seperti kabel bekas dan komponen tertentu yang terindikasi mengandung bahan berbahaya menjadi prioritas pemeriksaan. Keputusan pemusnahan ini sekaligus meniadakan rencana re-ekspor.
“Kalau sudah dimusnahkan, artinya tidak dilakukan re-ekspor. Penanganannya mengikuti SOP yang sudah ditentukan. Kami di DLH fokus pada pemilahan dan pemusnahan. Untuk re-ekspor itu kewenangan instansi lain,” tegasnya.
Dohar memastikan pemusnahan limbah B3 tidak dilakukan sembarangan, melainkan di lokasi yang memiliki izin pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, DLH mencatat sekitar 98 kontainer telah selesai diproses, sementara ratusan kontainer lainnya yang terindikasi mengandung B3 masih dalam tahap penanganan.
Dari sisi kepabeanan, perkembangan berbeda terlihat. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosydi, menyampaikan bahwa sebagian kontainer justru telah mendapatkan izin keluar pelabuhan. Bea Cukai telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk 160 kontainer limbah impor elektronik.
“Sudah ada 160 kontainer yang memiliki dokumen SPPB untuk keluar pelabuhan. Sisanya sekitar 655 kontainer masih dalam proses,” ujar Setiawan saat dikonfirmasi.
Namun, Setiawan menegaskan bahwa kewenangan untuk menguji kandungan B3 suatu muatan bukan berada di Bea Cukai. “Kalau yang mengandung limbah, itu bukan wewenang Bea Cukai yang menguji,” katanya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan limbah impor di Batam yang melibatkan lintas instansi, mulai dari kepabeanan, lingkungan hidup, hingga kebijakan ekonomi. Di tengah sorotan publik, langkah pemusnahan limbah B3 yang diambil DLH menjadi sinyal tegas pemerintah dalam mencegah Indonesia berubah menjadi tujuan akhir pembuangan limbah berbahaya dari luar negeri.
[kang ajank nurdin]


