TERASBATAM.ID – Aliansi Driver Online Batam memberikan ultimatum 3×24 jam kepada perusahaan aplikator transportasi online untuk mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan. Jika tidak, mereka menuntut pemerintah daerah memberikan sanksi tegas hingga penutupan operasional.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Driver Online Batam, Jefri Rajab, setelah audiensi dengan Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Dinas Perhubungan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (17/09/2025).
Jefri mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak tarif perjalanan yang berada di bawah ketentuan, bahkan ada yang hanya Rp4.000, jauh di bawah tarif minimal yang diatur dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, yaitu sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000. “Jelas ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para driver mengajukan delapan tuntutan, antara lain penerapan tarif yang sesuai, jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, penertiban lisensi akun di bandara, serta penghapusan sistem yang dianggap merugikan.
Menanggapi tuntutan ini, Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk berdialog lebih lanjut. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam menjanjikan seluruh driver online akan masuk dalam basis data kepesertaan paling lambat Januari 2026.
Meskipun ada ruang diskusi untuk masalah lain, Jefri menegaskan sikap tegasnya terkait tarif. “Kami kasih waktu 3×24 jam. Kalau aplikator tidak patuh, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas, bahkan sampai penutupan operasional. Karena aturan sudah ada, tinggal dijalankan,” pungkas Jefri.
[kang ajank nurdin]


