Tolak Skema Pencairan JHT, Garda Metal FSPMI Batam Demo Kantor BPJS

Terasbatam.id: Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menggelar aksi unjukrasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (18/02/2022). Massa menyampaikan petisi menolak skema pencarian asuransi jaminan hari tua (JHT) pada usia 56 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2022.

Puluhan orang yang tergabung dalam Garda Metal FSPMI itu mendatangi Gedung BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa truk yang berisikan perangkat loud speaker untuk berorasi menyampaikan penolakan mereka terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah usia 56 tahun atau pension.

“Ini kebijakan yang  sangat zholim, mencekik dan menyengsarakan rakyat, “kata Suprapto Panglima Garda Metal FSPMI yang memimpin jalannya aksi unjukrasa tersebut.

Menurut Suprapto, seharusnya BPJS Ketenagakerjaan ikut mendorong aksi unjukrasa ke Kementerian Tenaga Kerja karena BPJS memiliki kepentingan untuk mengelola uang buruh.

“Pada Program Jaminan pension ada 3 persen setiap tahunnya yang dikelola oleh negara sekitar Rp 3 Triliun uang pekerja itu,” kata Suprapto.

Suprapto menilai bahwa ketentuan Pemerintah yang mengharuskan pencairan JHT dilakukan pada usia 56 tahun sesuatu yang dapat menyengsarakan rakyat karena rata-rata pekerja paling lama antara 15 tahun hingga 20 tahun, jika setelah berhenti mereka harus menunggu pencairan JHT maka itu sangat lama.

“sementara itu JKP (Jaminan Keamanan Pekerjaan) itu untuk yang Putus Hubungqn Kerja (PHK) bagimana yang mengundurkan diri, habis kontrak sama perusahaannya tutup tidak ada yang mengatur di situ, ini cukup menyedihkan bagi pekerja,” kata Prapto, panggilan akrabnya.

Kepala BPJS 1 Ketenagakerjaan Batam Sony Suharsono mengatakan, pihaknya hanya dapat menerima aspirasi dari para buruh yang diwakili oleh Garda Metal FSPMI karena mereka tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kebijakan tersebut.

“Kami hanya menerima aspirasi, karena kami bukan kantor pengambil keputusan. Kami meneruskan  apa yang sesuai dengan yang disampaikan oleh teman-teman pekerja,” kata Sonny.

Sony memaparkan, sampai dengan saat ini total pembayaran kasus klaim JHT di Batam sebanyak 5.175 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp 50,8 miliar.