TERASBATAM.ID – Setiap tahun, menjelang Idul Fitri, hiruk-pikuk bernama Tunjangan Hari Raya (THR) selalu mewarnai negeri. Ia menjadi hak yang dinanti, kewajiban yang diatur negara, dan tradisi yang mengakar. Namun, siapa sangka, di balik amplop putih yang diterima para pekerja saat ini, tersimpan kisah panjang perjuangan kelas, sebuah transformasi dari “utang” priyayi menjadi hak seluruh buruh.
Cerita ini bermula pada 1951, di era Kabinet Sukiman. Ketika itu, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, tokoh dari Partai Masyumi, memiliki kegelisahan. Ia melihat para pegawai negeri—yang kala itu disebut pamong pradja—hidup dalam kesejahteraan yang tipis. Menjelang Lebaran, kebutuhan meninggi, namun kantong tetap kempis.
“Dari situ, lahirlah ide ‘persekot lebaran’,” kata sejarawan JJ Rizal dalam sebuah kesempatan. Istilah “persekot” dipilih karena sifatnya yang harfiah: uang muka. Bukan hadiah atau bonus, melainkan pinjaman dari negara yang akan dicicil dari gaji pegawai negeri pada bulan-bulan berikutnya. Jumlahnya ketika itu Rp 120 hingga Rp 200, nilai yang diperkirakan setara gaji pokok PNS masa kini.
Persekot lebaran pun digulirkan. Para pegawai negeri bisa bernapas lega, merayakan hari kemenangan dengan lebih tenang. Namun, di luar istana, di pabrik-pabrik dan perkebunan, gejolak mulai terasa. Kaum buruh, yang nasib ekonominya jauh lebih timpang, hanya bisa gigit jari. Mereka melihat kebijakan itu eksklusif, hanya untuk “priyayi” pemerintah.
Kecemburuan sosial itu menjelma menjadi gelombang demonstrasi. Pada 13 Februari 1952, pemogokan buruh besar-besaran terjadi. Motor penggeraknya adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi buruh yang dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuntutan mereka satu: persekot lebaran untuk semua, bukan hanya untuk pegawai negeri.
Namun, jalan terjal harus dihadapi. Pemerintah kala itu justru mengukuhkan persekot untuk PNS pada 1954 melalui Kabinet Ali Sastroamidjojo. Api demonstrasi semakin membesar. Tekanan SOBSI tak kunjung reda, hingga akhirnya Menteri Perburuhan SM Abidin mengeluarkan surat edaran bernomor 3636/54 tentang “Hadiah Lebaran” untuk buruh. Meski hanya bersifat imbauan dan tak sekuat peraturan pemerintah, edaran itu setidaknya menjadi pengakuan pertama atas aspirasi mereka.
Tahun-tahun berikutnya, surat edaran serupa rutin terbit. Namun, karena hanya imbauan, banyak pengusaha yang mengabaikannya. Praktik ini berulang bagai siklus tahunan: buruh berharap, buruh kecewa, demonstrasi pecah, edaran diterbitkan, lalu diabaikan lagi.
Perjuangan panjang itu akhirnya menemukan titik terang pada 1961. Menteri Perburuhan Ahem Erningpradja mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961. Untuk pertama kalinya, kewajiban pemberian “Hadiah Lebaran” bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini adalah kemenangan monumental kaum buruh.
Meski demikian, istilah “Tunjangan Hari Raya” atau THR sendiri baru lahir tiga dekade kemudian, tepatnya pada 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994. Istilah “persekot” dan “hadiah” yang sarat akan sejarahnya, berganti menjadi “tunjangan” yang lebih formal dan menegaskan statusnya sebagai hak, bukan pemberian sukarela atau utang.
Aturan ini semakin diperkuat dari masa ke masa. Kini, mekanisme THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang mengingatkan pengusaha akan kewajiban mereka. Besarannya pun dihitung proporsional: satu bulan gaji bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dan prorata bagi yang masa kerjanya di bawah setahun.
Yang menarik, tradisi THR ini adalah fenomena khas Indonesia. Di negara tetangga seperti Malaysia, bonus hari raya bersifat sukarela, tak diwajibkan negara. Di sinilah letak keistimewaannya: THR di Indonesia adalah buah dari pergumulan sejarah, sebuah kompromi antara kepentingan penguasa dan tuntutan rakyat yang kemudian membeku menjadi kearifan lokal dalam bernegara.
Maka, ketika seorang buruh pabrik menerima transferan THR di rekeningnya, atau seorang karyawan swasta menghitung amplop putih untuk sanak saudara, ada kisah panjang yang mengalir di baliknya. Ada jejak keprihatinan Soekiman untuk para priyayi, ada gemuruh demonstrasi buruh tahun 1950-an, dan ada kerja-kerja birokrasi yang perlahan-lahan mengubah “utang” lebaran menjadi hak yang tak terbantahkan. THR bukan sekadar uang, ia adalah lembaran sejarah yang terus dibayarkan setiap tahun.


