TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota Batam menetapkan batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam pada 15 Januari 2026. Penetapan tenggat ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam perencanaan pembangunan jangka panjang di wilayah tersebut.
Ketentuan mengenai batas waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 yang diteken oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Edaran ini secara khusus mengatur revisi atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji periode 2021-2041.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa kepastian waktu sangat diperlukan agar seluruh aspirasi dan usulan teknis dari berbagai pihak dapat dikaji secara menyeluruh. “Pemerintah perlu kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar, Senin (12/1/2026).
Mekanisme Pengajuan
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai elemen, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, pelaku usaha, hingga masyarakat luas. Amsakar menjelaskan, revisi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian konsultasi publik yang telah dilaksanakan pada 9 Oktober dan 6 November 2024 silam.
Dalam ketentuan terbaru, setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib diajukan secara tertulis kepada Wali Kota Batam. Pengajuan tersebut harus disertai dokumen pendukung yang lengkap, antara lain:
- Bukti penetapan lokasi atau sertifikat hak atas tanah.
- Rencana pemanfaatan ruang atau site plan.
- Dokumen relevan lainnya yang mendukung urgensi perubahan.
Pemerintah Kota Batam mengingatkan bahwa usulan yang masuk melampaui batas waktu 15 Januari 2026 tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan RDTR yang tengah berjalan.
Kajian Teknis
Meski pintu usulan dibuka, Amsakar menekankan bahwa penyampaian dokumen tidak serta-merta berarti usulan tersebut akan disetujui. Setiap permohonan akan melewati tahapan analisis tajam dan kajian teknis oleh tim yang berwenang.
“Setiap usulan perubahan peruntukan ruang dilakukan analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang dan tidak secara otomatis diakomodasi. Penetapannya dilaksanakan sesuai hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amsakar.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau segera memanfaatkan sisa waktu yang tersedia untuk memastikan rencana pemanfaatan lahan mereka selaras dengan arah pembangunan kota ke depan.


