Terasbatam.id: Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara Hang Nadim Batam yang tergolong termahal di Batam karena berada diatas rata-rata tarif di tempat publik lainnya, Rp 4.000 per jam/sekali masuk. Ombudsman Kepulauan Riau membuka pintu selebar-lebarnya kepada warga untuk melaporkan hal tersebut karena bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku.
Wendi Pandiangan, salah seorang warga Villa Mas Sei Panas mengaku cukup terkejut saat harus membayar tarif parkir sebesar Rp 4.000 dengan durasi 16 menit pada Kamis, (07/04/2022) lalu, setelah dirinya mengantar salah seorang kerabatnya di Bandara Hang Nadim.
“Ditiket tertulis Parkir sebesar itu (Rp 4.000) dengan durasi tidak terlalu lama, karena jarang ke bandara jadi saya terkejut kok bisa semahal itu,” kata Wendi.
Menanggapi keluhan tersebut General Manager Bandara International Hang Nadim General Manager Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Bambang Soepriono kepada www.terasbatam.id, Jumat (08/04/2022) mengatakan, memang benar tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 4.000 yang terdiri dari komponen biaya parkir sebesar Rp 2.000 dan biaya masuk sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk roda dua biaya parkir sebesar Rp 2.000 dan biaya masuk sebesar Rp 1.000.
“Tarif parkir di BUBU Hang Nadim masih berlaku drof off 15 menit, demikian yang bisa saya sampaikan,” kata Bambang.
Sementara itu Kepala Ombudsman Kepulauan Riau Lagat Siadari mengatakan, bahwa penetapan tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam tetap harus mengacu kepada Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Parkir di Kota Batam.
“BP Batam sebagai pengelolah Bandara boleh memungut tarif parkir di Hang Nadim tetapi tetap harus berkoordinasi dengan Pemko Batam, karena itu merupakan kewenangan Pemko Batam,” kata Lagat.
Menurut Lagat, dalam operasional memungut tarif parkir Bandara Hang Nadim wajib mengacu kepada Perda tersebut.
“Bisa saja masyarakat melaporkan kepada kami, bagus kali, agar ada pintu masuk bagi Ombudsman untuk menindalanjutinya,” kata Lagat.