TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,12 juta batang rokok ilegal yang ditinggalkan para pelaku di tengah laut. Sebuah speedboat tanpa awak ditemukan kandas di kawasan hutan bakau Pulau Panjang, Kamis (12/3/2026) siang, dengan muatan penuh barang kena cukai ilegal.
Kasi Patroli Laut Bea Cukai menjelaskan, penindakan bermula dari analisis aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Panjang. Tim Satgas Patroli Laut yang melakukan penyisiran sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya menemukan sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK yang kandas dan tertinggal di area rawa.
“Setelah berhasil menjangkau lokasi, petugas tidak menemukan adanya awak kapal. Para pelaku diduga telah melarikan diri lebih dulu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).
Proses evakuasi sempat terkendala kondisi geografis. Dengan berkoordinasi bersama Ketua RT setempat dan Satgas Patroli Laut lainnya, speedboat tersebut akhirnya berhasil ditarik keluar dari kawasan hutan bakau pada pukul 16.30 WIB. Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat menemukan muatan berupa ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti mencapai 1,12 juta batang. Rinciannya, 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold yang dikemas dalam total 115 karton.
Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang diselamatkan dari upaya ilegal ini ditaksir mencapai Rp835,5 juta.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat aturan,” tegas Agung Widodo.
Ia menambahkan, sinergi dengan masyarakat menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan. Pihaknya berkomitmen terus memperkuat patroli, khususnya di jalur-jalur laut rawan penyelundupan. Saat ini, speedboat beserta seluruh muatannya telah diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


