Sekda Bantah Diperiksa Kejagung, Ngaku Hanya Dimintai Keterangan

Terkait Investasi PT MEG Milik Pengusaha Nasional TW di Pulau Rempang

TERASBATAM.ID: Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Batam Jefriden Hamid mengaku bahwa kedatangan dirinya ke Kejaksaan Agung di Jakarta pada Kamis (03/08/2023) lalu bukan untuk diperiksa oleh penyidik, namun untuk dimintai keterangan saja.

“Saya hanya dimintai keterangan terkait asset yang ada di Pulau Rempang gitu loh. Tetapi ceritanya lain. Tanyakan ke Kejagung sana biar betul, nanti saya digoreng sana-digoreng sini, saya tidak suka seperti itu,” kata Jefriden yang dihubungi oleh sejumlah wartawan, termasuk www.terasbatam.id, Jumat (11/08/2023).

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) milik pengusaha nasional Tomy Winata di Pulau Rempang mulai dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak awal Agustus.

Jefriden mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan atas kapasitas sebagai Sekda Pemko Batam untuk kepentingan klarifikasi terkait asset milik Pemko Batam di Pulau Rempang dan Galang. Asset pemko di dua wilayah tersebut antara lain kantor pemerintahan dari Lurah hingga Camat, Puskesmas dan jalan.

“Semua orang dipanggil, mulai dari Camat, kepala OPD, terakhir saya sebagai sekda mereka meminta klarifikasi, bukan diperiksa, tetapi dimintai keterangan terkait asset pemko di Rempang dan Galang,” kata Jefriden.

Selanjutnya, menurut Jefriden, Kejaksaan bertanya kepada dirinya terkait dengan apakah Pemko Batam ada memberikan atau mengeluar izin untuk sejumlah aktivitas di kedua Kawasan.

“Saya katakan tidak pernah, karena sejak tahun 2004 perjanjian antara PT MEG dan Otorita Batam, kita tidak pernah mengizinkan siapapun dalam bentuk apapun, itu saja. POkoknya saya tidak diperiksa, saya dimintai keterangan dengan kapasitas saya sebagai sekda,” kata Jefriden.

Jefriden mengaku bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejagung tersebut di Jakarta, sementara sejumlah pihak lainnya seperti Camat, Lurah dan OPD dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam oleh Jaksa dari Kejagung.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya datang, tapi saya hadir bukan atas nama pribadi, tetapi atas nama pemerintah kota batam,” kata Jefriden dengan nada yang sedikit meninggi.