Terasbatam.id: Screening yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Batam terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia sudah sangat ketat. Sejak tiba di Batam hingga proses karantina menunjukkan proses screening yang dilakukan aparat cukup maksimal.
Sebelum Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat Wiku Adisasmito memberikan penekanan bahwa mitigasi tranmisi jalur laut di Batam ialah memperketat penjagaan perbatasan karena banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terpapar Covid-19.
Diantara para PMI yang masuk ke Indonesia melalui Batam disinyalir mengantongi surat PCR Palsu.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Golden Hard pada Senin (03/01/2022) lalu menegaskan bahwa terkait soal PCR Palsu yang dikantongi oleh PMI pihaknya belum mengetahuinya, namun proses screening terhadap PMI yang masuk ke Batam sudah cukup maksimal.
“Batam ini pintu masuk bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia. Begitu mereka tiba di pelabuhan petugas melakukan swab PCR, untuk selanjutnya akan di karantina selama 14 hari,” kata Harry.
Menurut Harry, setelah menjalani karantina selama 14 hari dengan hasil tidak ditemukan adanya virus Covid-19 berdasarkan swab PCR maka para WNI yang sebagian besar PMI itu diizinkan untuk kembali ke keluarganya atau daerah asalnya.
“jadi prosesnya begitu. Tidak perlu ada koordinasi soal PCR Palsu, tidak dilaporkan kepada Kita karena kita adalah bagian dari Satgas Covid-19 juga,” kata Harry.