TERASBATAM.ID: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas sebagai pengamanan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam melarang sejumlah wartawan untuk mengakses area di sekitar ruang pemeriksaan, Jumat (17/03/2023).
Jurnalis dan Photografer Senior Argianto mengaku dilarang untuk mengakses area di sekitar ruangan pemeriksaan.
“Gedung ini adalah ruangan public, masak untuk masuk saja sudah dilarang, saya sangat kecewa dengan sikap petugas,” kata Argi.
Menurut Argi kalau memang tak boleh silahkan pintunya dikunci dan arahkan narasumber yang diperiksa keluarnya satu pintu.
Sementara itu Staf Pamdal yang juga petugas Satpol PP Romawi yang melarang wartawan untuk berada di sekitar lingkungan pemeriksaan mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan arahan pimpinan.
“wartawan dilarang masuk ke area pemeriksaan karena mengganggu kenyamanan ditengah proses pemeriksaan,” kata Romawi
Petugas Kepolisian dari Polresta Barelang secara marathon terus melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang anggota DPRD Batam terkait dengan kasus perjalanan dinas fiktif yang terjadai pada Januari hingga Mei 2016 yang diduga merugikan keuangan negara. (Kang Ajang Nurdin)