BerandaBatam RayaSabu Senilai Rp 128 Miliar Gagal Diedarkan di Batam

Sabu Senilai Rp 128 Miliar Gagal Diedarkan di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Satuan Reserse Narkoba Polresta Batam, Rempang dan Galang (Barelang) dibawah pimpinan Kompol Lulik Febyantara berhasil menggagalkan  narkotika jenis sabu seberat 107,258 Kilogram dengan nilai Rp 128 Miliar di perairan Nongsa di sekitar Pulau Putri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (20/09/2021) yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, , Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH  dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum mengatakan jika sabu-sabu seberat 107,258 kg itu dinominalkan  dengan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

“Diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut akan diedarkan di Batam,” kata Darmawan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih,  6  buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.

BACA JUGA:  Aksi Buruh Batam, Minta Kenaikan UMK 2024 dan Kecam Aksi Israel Atas Palestina

“Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut kita bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa penduduk,” kata perwira tinggi berbintang satu yang pernah bertugas sebagai Wakapolres Barelang belasan tahun silam itu.

Penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian itu dilakukan pada Minggu (05/09/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial  RA, (26 TAHUN), AZA (23 TAHUN),  EAH (25 TAHUN), INISIAL FOS (26 TAHUN), INISIAL H, (33 TAHUN).

Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri  serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Setujui Vaksin Booster Untuk 500 Pelaku Pariwisata Kawasan Nongsa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...