TERASBATAM.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kini tengah mengawasi ketat sekitar 3.000 wajib pajak (WP) yang diduga nakal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak daerah, khususnya dari sektor restoran, kafe, rumah makan, hotel, dan tempat hiburan.
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa pihaknya mengandalkan sistem Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk menandai para pelanggar. “Kalau sampai tanggal 10 belum bayar, kami tandai. Kalau sampai tanggal 15 belum melapor, akan dikenakan denda. Setelah itu kami kirimkan surat peringatan kepada mereka,” kata Aidil, Senin (24/2/2025).
Aidil mengakui bahwa pengawasan terhadap ribuan WP ini bukan perkara mudah. Apalagi, sistem self-assessment yang diterapkan dalam penentuan pajak hotel dan restoran membuat pengawasan menjadi lebih sulit.
“Piutang di sektor hotel dan restoran berbeda dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Kalau PBB itu official assessment, pemerintah yang menetapkan. Sedangkan pajak hotel dan restoran ditentukan oleh pengusaha sendiri,” ujarnya.
Sistem self-assessment memungkinkan pengusaha menetapkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan. Hal ini membuka celah bagi pengusaha untuk memanipulasi laporan omzet mereka.
“Bisa saja ada yang melaporkan omzet lebih kecil dari yang sebenarnya. Misalnya seharusnya bayar Rp10 juta, tapi dia (pengusaha) hanya bayar Rp5 juta. Apakah orang tahu? Tidak, sebelum itu dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Oleh karena itu, Bapenda Batam sering kali harus menerka-nerka jumlah riil pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha. Bapenda Batam harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum bisa menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sementara itu, untuk PBB, sistem official-assessment yang digunakan lebih transparan. Sebab, nilai pajak ditetapkan langsung oleh pemerintah berdasarkan luas dan lokasi properti.
Aidil menjelaskan, ada beberapa pola pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Ada yang membayar setiap bulan sesuai aturan, ada pula yang memilih membayar per tahun. Namun, ada juga yang selalu menunggak dan baru membayar setiap enam bulan sekali.
Bapenda Batam akan melakukan pencacahan terhadap wajib pajak yang menunggak hingga enam bulan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu kendala utama dalam pengawasan ini adalah keterbatasan jumlah pegawai Bapenda Batam. “Kami hanya memiliki beberapa pegawai, tidak mungkin setiap bulan memeriksa ribuan hotel dan restoran yang tidak membayar pajak,” katanya.
Walaupun begitu, pihaknya tetap berupaya menekan angka penunggakan pajak dengan melakukan pemeriksaan berkala. Langkah ini juga didukung oleh hasil audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang membantu dalam menghitung piutang pajak di sektor ini.
Aidil juga mengungkapkan, hanya usaha berbasis franchise yang hampir selalu membayar pajak tepat waktu. “Franchise biasanya lebih tertib karena mereka memiliki sistem keuangan yang lebih terstruktur dan diaudit secara berkala,” ujarnya.
Ia mengimbau pengusaha hotel dan restoran untuk lebih disiplin dalam membayar pajak. Selain untuk menghindari denda, kepatuhan pajak juga berdampak langsung pada pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan kota.
[rma]


