TERASBATAM.ID – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menoleransi ketidakpastian regulasi yang menghambat investasi di Batam. Menkeu berjanji akan mempercepat seluruh proses perizinan dan eksekusi Proyek Strategis Nasional (PSN) Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) yang berbasis di Galang, Batam, jika visi pengelolaan wilayah tersebut sudah selaras dengan garis kebijakan pemerintah pusat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang berlangsung panas di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Kota Batam, perwakilan Kemenko Perekonomian, dan pelaku usaha kawasan industry yakni PSN Wiraraja.
“Kalau model yang lama yang jalan, ini akan saya percepat, betulan. Tapi saya ingin tahu filosofi pemerintah apa. Kita akan tanya ke Menko maupun ke Presiden nanti, langkah ke depan Batam mau diapakan,” tegas Purbaya menanggapi kebuntuan (bottleneck) perizinan Laporan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (LKKPR).
Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jumat (13/3/2026) ini membahas hambatan yang dihadapi oleh PSN Wiraraja di Pulau Galang, Batam dalam merealisasikan Pembangunan Kawasan industry milik mereka disana.
Benturan Visi Pengelolaan Lahan
Ketegangan bermula saat Wakil Walikota Batam yang juga Wakil Kepala Badan Pengusahan Batam, Li Claudia Chandra, mempertanyakan efektivitas status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan kepada pihak swasta di atas lahan negara. Menurutnya, pemberian lahan ribuan hektare kepada satu pihak justru membebani pemerintah karena infrastrukturnya harus dibangun menggunakan APBN/APBD.
“Batam itu lahannya milik negara. Kenapa harus negara yang bangun (infrastrukturnya)? Mendingan balikin ke kami saja, biar BP Batam yang mengelola lahannya. Kami kasih ke investor, investor yang bangun infrastruktur,” ujar Li Claudia.
Senada dengan itu, Walikota Batam Amsakar Achmad menyoroti luas lahan PSN yang mencapai 3.759 hektare. Ia mengingatkan agar konflik agraria seperti kasus Rempang Eco-City tidak terulang kembali. “Lahan ini belum dapat, titik mulai berdirinya belum jelas. Kami dalam suasana mendinginkan masyarakat setempat sekarang,” kata Amsakar.
Pembelaan Pelaku Usaha
Di sisi lain, President Director PT Wiraraja Group, Ahmad Maruf Maulana, mendesak agar izin-izin terkait investasi segera dikeluarkan secara mandiri. Ia mengklaim pihaknya telah menempuh prosedur dari bawah dan mendapatkan rekomendasi investasi yang dibutuhkan.
“Kami memohon sesuai dengan permit itu bisa dikeluarkan tersendiri. Kami bukan hanya menyewakan lahan, kami joint venture. Sebagian lahan dari masyarakat sudah kami bebaskan, tapi kami takut menyalahi aturan jika hambatan ini terus ada,” ungkap Maruf.
Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengakui adanya perbedaan visi antara pengelolaan masa lalu dengan kepemimpinan Amsakar-Li Claudia saat ini. Ia menyebut bahwa status PSN diberikan untuk mempercepat perizinan, namun saat ini sedang dilakukan penataan ulang sistem.
Keputusan di Tangan Pusat
Menanggapi perdebatan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan memihak pada kepentingan personal atau politik, melainkan pada ketegasan aturan. Ia memberikan waktu dua minggu kepada pihak Kemenko Perekonomian untuk memberikan kepastian kebijakan.
“Saya tidak peduli partai atau bukan partai. Saya ingin tahu kebijakan pemerintah yang jalan yang mana. Kalau berubah ya kita berubah, kalau tetap ya kita jalankan. Yang penting stance kita apa,” ujar Purbaya.
Menkeu memutuskan untuk menangguhkan (hold) sementara izin-izin yang diperdebatkan hingga ada arahan jelas dari Menko Perekonomian, Mensesneg, hingga Presiden. Langkah ini diambil untuk memastikan investasi tidak berhenti namun tetap berdiri di atas landasan hukum yang kuat.
“Kita ambil posisi yang fair. Dua minggu harus kelihatan kita mau ngapain ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia menyaksikan secara langsung penandatanganan sejumlah perjanjian bisnis strategis antara Proyek Strategis Nasional (PSN) Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) yang berbasis di Galang, Batam, dengan beberapa perusahaan asal Amerika Serikat di Washington D.C., Rabu (18/2/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam hilirisasi industri berteknologi tinggi dan pengembangan energi hijau di Indonesia.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh PT Galang Bumi Industri selaku pengelola kawasan dengan mitra strategis seperti Essence Global Group dan Tynergy Technology Corporation USA. Fokus utama kerja sama ini adalah pengembangan ekosistem hilirisasi kuarsa silika menjadi produk bernilai tambah tinggi, termasuk pemurnian bahan baku kaca serta produksi polysiliconuntuk kebutuhan industri semikonduktor dan sel surya (solar cell).
Tahap awal kerja sama ini mencakup nilai investasi sebesar 4,9 miliar dollar AS. Jika tahap perdana ini berjalan sukses, total investasi lanjutan diproyeksikan mencapai 26,7 miliar dollar AS untuk melengkapi siklus produksi semikonduktor secara terintegrasi, mulai dari produksi ingot wafer hingga fabrikasi.


