BerandaKepriPuluhan TKA Asal Tiongkok di Kepri Langgar Aturan Kerja

Puluhan TKA Asal Tiongkok di Kepri Langgar Aturan Kerja

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau menemukan 30 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen resmi di sebuah perusahaan konstruksi. Atas pelanggaran tersebut, otoritas ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi denda administratif dan memperketat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Senin (26/1/2026). Petugas mendapati puluhan warga negara asing (WNA) tersebut tidak mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang wajib diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya menjelaskan, para pekerja tersebut hanya memegang Visa C16 dan C20. Sesuai ketentuan, jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan paruh waktu atau sementara, bukan untuk pekerjaan konstruksi tetap yang membutuhkan kualifikasi tenaga ahli.

“Mereka bekerja penuh di bidang konstruksi dan tidak menempati posisi tenaga ahli. RPTKA itu wajib. Tanpa dokumen tersebut, tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia karena berpotensi merugikan negara,” ujar Diky di Batam.

BACA JUGA:  Jembatan Semala Natuna Senilai Rp12,5 Miliar Diresmikan

Berdasarkan aturan yang berlaku, Disnaker Kepri menetapkan sanksi denda administratif sebesar Rp 6 juta per orang untuk setiap bulan pelanggaran. Mengingat para pekerja tersebut rata-rata telah bekerja selama dua bulan, perusahaan diwajibkan membayar denda akumulatif yang nantinya akan diteruskan ke pihak Imigrasi untuk penanganan lanjutan.

Meski dikenai sanksi, para pekerja tidak langsung dideportasi. Mereka diizinkan melanjutkan pekerjaan hingga masa berlaku visa habis, namun diwajibkan segera pulang ke negara asal setelahnya. Jika perusahaan ingin mempekerjakan mereka kembali, seluruh prosedur perizinan dan RPTKA harus dipenuhi terlebih dahulu di Jakarta sebelum ditempatkan di Kepulauan Riau.

Perluas Pengawasan

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola ketenagakerjaan asing di wilayah perbatasan. Disnaker Kepri berencana memperluas cakupan inspeksi ke kawasan-kawasan industri strategis lainnya, termasuk di Batam, Bintan, dan Nongsa, menyusul adanya laporan terkait potensi konflik antara perusahaan lokal dan asing.

“Saat ini kami mencatat ada sepuluh laporan dugaan pelanggaran TKA. Kami sedang melakukan pendalaman data dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk berita acara pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, kasusnya akan kami serahkan ke Imigrasi,” tegas Diky.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri, Kapolda dan Danrem Tinjau Pengamanan Natal di Batam

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pemberi kerja untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan guna menjaga iklim investasi dan kepastian hukum bagi tenaga kerja domestik.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...