TERASBATAM.ID: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Bea Cukai yang telah bekerja keras untuk mengungkap kejahatan perdagangan penyelundupan rokok illegal hingga ke akarnya dengan cara menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama Maryanto, Jumat (23/09/2022) dalam konfrensi pers bersama dengan Bea Cukai mengatakan, tindak kejahatan perdagangan seperti yang dilakukan oleh pelaku berupa penyelundupan rokok disandingkan dengan TPPU merupakan langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengungkap persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Secara gambaran suatu upaya, dapat dipidana dengan hukuman denda yang sangat luar biasa, disandingkan TPUU dengan tindak pidana utamanya, lebih pada pertimbangan untuk mencapai ke akar-akarnya,” kata Maryanto.
Menurut Maryanto, tindak kejahatan perdagangan cukai berupa penyelundupan rokok ini dengan nilai Rp 1 Triliun adalah angka yang tidak kecil dan pelaku terancam hukuman pidana dan denda yang luar biasa.
Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau dengan nilai mencapai Rp 1 Triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat meninjau barang bukti di Kawasan Pelabuhan Khusus Sekupang, Batam, Jumat (23/09/2022) mengatakan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia. Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 s.d. 2020.
“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” lanjut Askolani.