TERASBATAM.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil membongkar dugaan tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja. Dalam pengungkapan ini, seorang laki-laki berinisial D.S. (28) diamankan karena diduga berperan dalam proses penempatan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi dan Panit Opsnal Ipda Lora Septiandari ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota, Kamis (12/6/2025) pukul 18.30 WIB.
Petugas menemukan dua calon PMI berinisial HZA (26) dan Z (28) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja. Rute keberangkatan yang direncanakan adalah Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja.
Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan iming-iming gaji Rp13 juta per bulan. Tersangka DS berperan menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z.
DS kemudian digiring ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua paspor milik korban dan satu unit ponsel milik tersangka.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan mendokumentasikan temuan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses pemberkasan selesai.
Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI. Hal ini bertujuan melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi kerja dan tindak pidana lintas negara.


